Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kembali Terjaring OTT KPK, Anggota Komisi III Sebut Saatnya Tata Pengawasan

Kompas.com - 28/11/2018, 13:31 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap enam orang yang di antaranya terdapat hakim, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat merupakan kode keras bagi Mahkamah Agung (MA) untuk mereformasi peradilan.

"Dari sisi pengawasan ini sekali lagi memberikan kode keras kepada MA RI untuk mengubah total, bukan hanya sistem pengawasannya, melainkan juga paradigmanya tentang pengawasan hakim," kata Arsul kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Baca juga: OTT, KPK Amankan Hakim PN Jakarta Selatan dan Pengacara

Arsul mengatakan, lembaga-lembaga terkait peradilan sudah saatnya menata pengawasan hakim dengan merumuskan kembali peran MA dan Komisi Yudisial (KY) secara lebih tegas.

"Salah satunya nanti melalui RUU Jabatan Hakim," katanya.

Ia mengaku, banyak kalangan yang menyampaikan masukan kepada DPR bahwa format terkait pengawasan lembaga hukum yang belum berubah membuat pemerintah sulit membatasi perilaku menyimpang hakim. 

"Karena itu setiap terjadi perilaku koruptif seperti OTT terhadap hakim dan panitera pengadilan untuk kesekian kalinya, harus menyentak kita semua," tegas Arsul.

Baginya, dari tiga lembaga hukum negara, MK, KY, dan MA, seorang pelaksana kehakiman dan jajaran pendukungnya seperti panitera dan staf lembaga peradilan seharusnya merupakan kelompok aparatur negara yang paling bersih dari perilaku koruptif.

"Pada diri hakim melekat predikat pemberi keadilan lewat putusan-putusanya yang bersifat konkret dan individual. Karena itu, hakim dipanggil Yang Mulia," pungkasnya.

Baca juga: PN Selatan Tunggu Informasi Resmi KPK soal OTT Hakim

Diberitakan, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara. Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar 45.000 Dollar Singapura dalam OTT di Jakarta.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, terkait kasus suap perizinan Meikarta. Eka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro. Seusai diperiksa Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku tidak tahu soal proyek Meikarta. Dia juga mengatakan dirinya tak pernah mendapat arahan dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin terkait proyek Meikarta. Dia juga mengatakan dirinya belum pernah bertemu dengan pihak Lippo group terkait proyek Meikarta.<br /> <br /> Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eka diperiksa terkait pelangaran hukum perizinan proyek Meikarta. Saat ini sudah 72 orang saksi yang diperiksa dari pihak Lippo grup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com