Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Dufi Bertambah, Total Jadi 5 Orang

Kompas.com - 27/11/2018, 13:25 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPolisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, mantan jurnalis yang ditemukan tewas di dalam drum.

Tersangka yaitu berinisial W yang berperan menguasai dan menjual mobil Dufi.

“Ada tambahan update tambahan hari ini dari hasil pemeriksaan penyidik ada juga ternyata dua pelaku kemarin baru mendapat satu atas nama Z, sekarang nambah lagi W,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).

Dalam melakukan aksinya, W bekerja sama dengan Z. Kini keduanya masih buron.

“Sama dengan tersangka Z, mereka (Z dan W) bersengkokol untuk menguasai mobil nanti hasilnya dibagi,” kata Dedi.

Baca juga: Mobil Milik Dufi Sudah Diserahkan ke Polres Bogor

Adapun mobil milik almarhum Dufi telah ditemukan di daerah Lampung Utara.

Mobil tersebut ditemukan di depan gudang milik seorang warga di Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Jumat (23/11/2018).

Polisi awalnya menerima laporan warga pemilik gudang bahwa Innova itu menghalangi akses masuk ke gudangnya.

Saat ditemukan, mobil tersebut tidak memiliki plat nomor di bagian depan maupun belakang.

Dengan demikian, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka adalah sepasang suami istri M dan S, adapula Y, Z, serta W.

Saat ini, Polri kata Dedi terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang berinisial Z dan W yang masih buron itu.

Polisi telah mendeteksi keberadaan Z. Namun, untuk keberadaan W, Dedi belum memberikan penjelasan terkait posisinya saat ini.

Baca juga: Ini Keterangan yang Diperoleh Polisi dari Tersangka Pembunuh Dufi

“Timsus (tim khusus) dibentuk oleh Polres Bogor dan Polda Jabar membagi dua tim, satu melakukan pengejaran kepada Z, satu W pemberkasan masih berlanjut,” tutur Dedi.

Dedi menuturkan, dalam waktu dekat polisi akan melakukan prarekontruksi untuk memperkuat dan memperjelas perkara kejadian. Hal itu dilakukan untu mencocokkan peristiwa dengan alat bukti yang ditemukan di TKP, serta para keterangan-keterangan dari para pelaku di TKP.

“Prarekonstruksi untuk mengungkap peran terang benderang,” kata Dedi.

Pembunuhan Dufi diketahui setelah jenazahnya ditemukan seorang pemulung berinisial SA di dalam drum di sebuah lahan kosong di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/11/2018).

Saat melihat kondisi jenazah, keluarga menduga Dufi tewas dibunuh. Dugaan tersebut diperkuat dengan hilangnya mobil yang diparkir Dufi di Stasiun Rawabuntu saat ia pergi bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com