JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Salah satu alasannya karena Kotjo merupakan pelaku utama dalam perkara korupsi.
Hal itu dikatakan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan JC tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan.
Baca juga: Diduga Menyuap Eni dan Idrus Marham, Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
Menurut jaksa, Kotjo merupakan pelaku utama atau subyek hukum yang memberikan uang suap Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu mempercepat kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Meski Kotjo sangat kooperatif dan memberikan keterangan yang benar, hal itu dinilai tidak membuka peranan atau pelaku lain yang lebih besar.
Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kotjo dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.