Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Sita 2 Aset Yayasan Supersemar, Ini yang Akan Dilakukan Kejagung

Kompas.com - 23/11/2018, 13:45 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Yayasan Supersemar.

Aset yang disita tersebut antara lain villa di Mega Mendung, Bogor dan Gedung Granadi di Jakarta Selatan.

Selain dua aset yang telah disita, juga dilakukan penyitaan 113 rekening milik Yayasan Supersemar oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menutupi kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Kejagung melalui tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan berhenti mencari seluruh aset tersebut hingga terkumpul uang senilai Rp 4,4 triliun sebagai ganti kerugian negara.

Baca juga: Kejagung Telusuri Aset Milik Supersemar hingga Total Rp 4,4 Triliun

“Tetap kami melakukan investigasi melalui asset recovery untuk pelacakan aset-aset sampai memenuhi target kerugian negara 4,4 triliun,” kata Mukri di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Mukri mengatakan, Kejagung telah menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung untuk memburu seluruh aset atas nama Yayasan Supersemar baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

Saat ditanya adakah aset-aset lainnya milik Yayasan Supersemar yang telah ditemukan, Mukri mengatakan, Kejagung masih melacaknya.

Pelacakan dilakukan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Supersemar untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor untuk segera dirampas demi kepentingan negara.

Baca juga: Berkarya: Tommy Soeharto Tidak Ada Sangkut Paut dengan Yayasan Supersemar

“Kami sudah dapat indikasi itu (aset-aset Yayasan Supersemar) relevan dengan pokok gugatan kami. Maka bisa diajukan (penyitaan oleh Pengadilan Jakarta Selatan), kalau tidak relevan tidak bisa,” kata Mukri.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melelang aset Yayasan Supersemar berupa tanah dan bangunan.

Salah satunya adalah penyitaan Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor. Aset tersebut akan dilelang setelah dilakukan penilaian harga aset.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

Baca juga: PN Jaksel Sita Gedung Granadi Terkait Kasus Yayasan Supersemar

Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, 2  bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat.

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com