JAKARTA, KOMPAS.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik Yayasan Supersemar hingga terpenuhi kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Kejaksaan Agung (Kejagung) Isran Yogi Hasibuan Kejagung menuturkan, eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengejar seluruh aset Yayasan Supersemar hingga terkumpul uang senilai Rp 4,4 triliun sebagai ganti kerugian negara.
“Kita masih mencari kira-kira yang denda berapa sebesar putusan pengadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) itulah yang kita cari (Yayasan) Supersemar berapa nilainya,” tutur Yogi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
“Sampai memenuhi (4,4 triliun), sukur-sukur mereka (Yayasan Supersemar) memenuhi,” sambung Yogi.
Kejagung, kata Yogi, terus mengejar aset, baik yang bergerak maupun tak bergerak untuk membayar kerugian negara senilai Rp 4,4 triliun tersebut.
Yogi menjelaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Yayasan Supersemar. Aset yang disita tersebut antara lain villa di Mega Mendung, Bogor dan Gedung Granadi di daerah Jakarta Selatan.
“Disetorkan ke negara sudah 240 miliar belum termasuk Granadi dan wisma di Mega Mendung,” kata Yogi.
Selain dua aset yang telah disita, juga dilakukan penyitaan 113 rekening milik Yayasan Supersemar oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menutupi kerugian negara.
“Kalau rekening dan tabungan itu sudah kita sita lebih kurang 242 milyar dari 113 rekening,” kata Yogi.
Yogi juga menegaskan, bila kepemilikan tanah di Granadi itu sendiri merupakan tanah milik negara. Namun demikian, status pakainya untuk fungsi sosial.
“Jadi gini, itu status tanahnya (Granadi) dulu kita bicara ya, status tanahnya itu hak pakai dengan catatan kalau digunakan untuk fungsi sosial,” tutur Yogi.
Baca juga: PN Jaksel Sita Gedung Granadi Terkait Kasus Yayasan Supersemar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melelang aset Yayasan Supersemar berupa tanah dan bangunan. Salah satunya adalah penyitaan Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor. Aset tersebut akan dilelang setelah dilakukan penilaian harga aset.
Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.
Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.