JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya berkeinginan untuk membentuk badan peradilan Pemilu.
Badan itu penting, kata Arief, supaya nantinya semua proses sengketa Pemilu diputuskan dalam satu badan peradilan. Sehingga, tak ada sengketa pemilu yang multitafsir.
Apalagi, selama ini KPU kerap kali menghadapi sengketa yang berkaitan dengan Pemilu di banyak lembaga, mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sebenarnya cita-cita badan peradilan Pemilu itu sudah ada, nanti itu kalau sudah berhasil dibentuk saya pikir semua proses sengketa Pemilu itu hanya diputuskan dalam satu badan peradilan," kata Arief saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
"Kalau begitu nanti tidak akan ada multitafsir, tidak akan ada putusan yang berbeda, kan kita sering hadapin seperti ini," sambungnya.
Meskipun saat ini sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung yang berwenang dalam menyelidiki dugaan pelanggaran Pemilu, tapi, kata Arief, fungsi badan peradilan Pemilu berbeda dengan Gakkumdu.
Badan peradilan Pemilu, nantinya menyelesaikan seluruh sengketa pemilu, baik sengketa administratif maupun sengketa pidana.
Jika nantinya dibentuk badan peradilan Pemilu, maka fungsi Bawaslu dan DKPP pun akan diatur ulang. Seluruh lembaga tersebut, menurut Arief, nantinya akan berkumpul di satu lembaga.
Fungsi Gakkumdu, kemungkinan juga dileburkan dalam badan peradilan pemilu itu.
Arief menjelaskan, pembentukan badan peradilan pemilu ini nantinya harus diatur dalam Undan-Undang.
Sebenarnya, Undang-Undang Pilkada sudah menyebutkan soal badan peradilan pemilu. Namun, KPU ingin badan peradilan Pemilu tak hanya untuk Pilkada, tetapi juga untuk Pemilihan Umum.
Saat ini, pembentukan badan tersebut dinilai belum memungkinkan karena masih terdapat sejumlah kendala dalam pembentukannya.
Kendala itu misalnya, pemahaman sumber daya manusia (SDM) mengenai peradilan pemilu, hingga kesiapan infrastruktur.
"Kan perangkatnya butuh harus disiapkan. Pertama orang-orangnya, sekarang banyak persidangan, tapi apa orang-orangnya paham soal pemilu, SDM harus dipersiapkan. Lalu infrastrukturnya, harus ada ruang tersendiri untuk bisa menyelesaikan itu," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.