Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Badan Peradilan Pemilu Penting untuk Selesaikan Sengketa dalam Satu Lembaga

Kompas.com - 23/11/2018, 10:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya berkeinginan untuk membentuk badan peradilan Pemilu.

Badan itu penting, kata Arief, supaya nantinya semua proses sengketa Pemilu diputuskan dalam satu badan peradilan. Sehingga, tak ada sengketa pemilu yang multitafsir.

Apalagi, selama ini KPU kerap kali menghadapi sengketa yang berkaitan dengan Pemilu di banyak lembaga, mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sebenarnya cita-cita badan peradilan Pemilu itu sudah ada, nanti itu kalau sudah berhasil dibentuk saya pikir semua proses sengketa Pemilu itu hanya diputuskan dalam satu badan peradilan," kata Arief saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

"Kalau begitu nanti tidak akan ada multitafsir, tidak akan ada putusan yang berbeda, kan kita sering hadapin seperti ini," sambungnya.

Meskipun saat ini sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung yang berwenang dalam menyelidiki dugaan pelanggaran Pemilu, tapi, kata Arief, fungsi badan peradilan Pemilu berbeda dengan Gakkumdu.

Badan peradilan Pemilu, nantinya menyelesaikan seluruh sengketa pemilu, baik sengketa administratif maupun sengketa pidana.

Jika nantinya dibentuk badan peradilan Pemilu, maka fungsi Bawaslu dan DKPP pun akan diatur ulang. Seluruh lembaga tersebut, menurut Arief, nantinya akan berkumpul di satu lembaga.

Fungsi Gakkumdu, kemungkinan juga dileburkan dalam badan peradilan pemilu itu.

Arief menjelaskan, pembentukan badan peradilan pemilu ini nantinya harus diatur dalam Undan-Undang.

Sebenarnya, Undang-Undang Pilkada sudah menyebutkan soal badan peradilan pemilu. Namun, KPU ingin badan peradilan Pemilu tak hanya untuk Pilkada, tetapi juga untuk Pemilihan Umum.

Saat ini, pembentukan badan tersebut dinilai belum memungkinkan karena masih terdapat sejumlah kendala dalam pembentukannya.

Kendala itu misalnya, pemahaman sumber daya manusia (SDM) mengenai peradilan pemilu, hingga kesiapan infrastruktur.

"Kan perangkatnya butuh harus disiapkan. Pertama orang-orangnya, sekarang banyak persidangan, tapi apa orang-orangnya paham soal pemilu, SDM harus dipersiapkan. Lalu infrastrukturnya, harus ada ruang tersendiri untuk bisa menyelesaikan itu," ujar Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com