JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial (KAS-KY) menilai, dua laporan terhadap Juru Bicara KY, Farid Wajdi, kepada polisi merupakan kriminalisasi terhadap KY.
"Upaya melalui jalur pidana kepada narasumber sangat membahayakan kebebasan pers, terutama terkait hak menyampaikan pandangan, pendapat, serta kontrol sosial. Maka, hal ini adalah kriminalisasi terhadap KY," ujar kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis, kepada Kompas.com, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: 64 Hakim MA Laporkan Jubir Komisi Yudisial
Permasalahan bermula saat jurnalis Harian Kompas mewawancarai Farid soal dugaan pungutan dalam jumlah besar di Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PPWT) MA.
Keesokan harinya, hasil wawancara tersebut muncul dalam tulisan berjudul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".
Sontak, 64 hakim MA melaporkan Farid ke Polda Metro Jaya pada 17 September 2018.
"Secara konten, pernyataan Farid di Harian Kompas merespons pertanyaan wartawan. Dan dinyatakan sebagai hal yang akan ditelusuri validitasnya, bukan tuduhan," papar Mahmud.
Ia menambahkan, informasi yang diperoleh Farid memiliki sumber yang jelas dan merupakan bentuk temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh KY sebagai lembaga pengawas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.