Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Penyandang Disabilitas Mental Harus Diberi Hak Pilih dalam Pemilu

Kompas.com - 20/11/2018, 23:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, penyandang disabilitas mental harus didata dan diberikan hak pilih dalam Pemilu. Dengan syarat, tidak ada surat keterangan petugas kesehatan yang mengatakan ia tidak mampu memilih.

Menurut Titi, syarat untuk menjadi pemilih dalam pemilu adalah berusia 17 tahun dan atau sudah menikah. Tidak ada persyaratan yang menyebutkan pemilih sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya.

Artinya, semua warga negara yang sudah punya hak pilih, termasuk penyandang disabilitas, wajib didata tanpa terkecuali.

"Persoalan mereka nanti bisa menggunakan hak pilihnya atau akan mencoblos atau tidak, adalah persoalan berbeda. Tapi negara harus memenuhi hak setiap warga negara untuk bisa didata sebagai pemilih pemilu 2019 adalah sebuah keniscayaan," kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/11/2018).

Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Wajib Bawa Rekomendasi Dokter saat Mencoblos

Berdasar pakar psikiatri, disabilitas mental adalah sebuah kondisi episodik, atau tidak permanen. Meskipun penderita mengalami disabilitas dalam sebagian fungsi mentalnya, mereka tetap bisa hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik menurut diri mereka.

Oleh karena itu, kata Titi, harus diluruskan lagi perspektif dan paradigma masyarakat soal pemilih disabilitas mental.

Adanya pihak-pihak yang selama ini menertawai hak pilih bagi penyandang disabilitas mental, menurut dia, sesungguhnya memperlihatkan kedangkalan dan ketidaktahuan mereka soal gangguan jiwa/penyandang disabilitas yang juga bisa hidup normal asal didukung proses pemulihan optimal.

Baca juga: KPU Temui Kendala dalam Mendata Pemilih Penyandang Disabilitas Mental

Titi mengatakan, sudah sepantasnya KPU sebagai organ dan alat negara mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi, yaitu memandang penyandang disabilitas mental sama seperti manusia lain yang punya hak berpolitik melalui pemilihan umum.

"Pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam interaksi dengan disabilitas dalam pemilu sangat penting, sebab pemilu memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan penyandang disabilitas. Dimana hasilnya, penyandang disabilitas dapat memiliki suara politik yang lebih kuat dan semakin diakui sebagai warga negara setara," tutur Titi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penyandang disabilitas mental wajib membawa surat rekomendasi atau keterangan dari dokter untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Bawaslu Akan Awasi KPU untuk Perhatikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental

Surat tersebut, harus menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental sedang dalam kondisi yang sehat. Hal itu sebagai salah satu syarat mereka dapat menyumbangkan suaranya di Pemilu 2019.

Tetapi, kata Pramono, jika yang bersangkutan tak memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatan mentalnya, maka mereka tak bisa menggunakan hak pilih.

Namun demikian, Pramono memastikan, pihaknya sudah memasukkan nama pemilih disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com