Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diharapkan Beri Amnesti untuk Baiq Nuril Sebelum Eksekusi

Kompas.com - 19/11/2018, 14:51 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save Nuril berharap Presiden Joko Widodo segera memutuskan memberi amnesti atau pengampunan bagi Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Jokowi diharapkan bisa segera mengambil keputusan sebelum eksekusi vonis enam bulan penjara bagi Nuril dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (21/11/2018) lusa.

"Kita minta mempertimbangkan amnesti sebelum itu (eksekusi)," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Koalisi sudah mengantarkan surat permohonan Amnesti untuk Nuril ke Istana, siang ini. Selain memberi surat, koalisi save Nuril juga membawa hasil petisi #AmnestiUntukNuril yang sudah digalang lewat situs change.org.

Hingga berita ini diturunkan, petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 100.000 warganet. Presiden Jokowi tidak berada di Istana karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. Akhirnya, mereka diterima oleh Staf Ahli Deputi V KSP Ifdhal Kasim.

Anggara sudah mendengar pernyataan Jokowi di Lamongan yang mendukung agar Nuril melakukan peninjauan kembali atau PK. Namun, Anggara menilai hal itu bukan solusi yang terbaik.

"Itu (PK) upaya yang dilakukan penasihat hukum. Persoalannya dengan PK, eksekusi harus dilakukan. Artinya bu nuril harus di eksekusi ke lapas menjalani hukuman," kata dia.

Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Kasasi diterima, MA memvonis Baiq Nuril hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Di Lamongan, Presiden Joko Widodo menyatakan mendukung proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril. Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," ujar Jokowi.

Kompas TV Seratusan orang yang tergabung dalam solidaritas untuk Nuril berunjuk rasa di Jalan Udayana, Mataram di areal <em>car free day</em>. Massa yang sebagian besar adalah perempuan membawa poster dan spanduk dukungan untuk Nuril. Surat Putra Ibu Nuril yang meminta Presiden Jokowi untuk tidak membiarkan ibunya ditahan ditulis dalam spanduk aksi tersebut. Para pendemo menolak eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram atas putusan MA yang menyatakan Nuril bersalah melanggar Undang-Undang ITE. Mereka menilai putusan MA tidak adil dan tak berpihak pada perempuan yang merupakan korban pelecehan seksual. Di Makassar, Sulawesi Selatan aksi solidaritas untuk nuril juga digelar di kawasan car <em>free day </em>Boulevard Makasaar. Relawan Komunitas Solidaritas Makassar untuk Ibu Nuril membawa sejumlah pamplet yang bertuliskan tolak eksekusi Ibu Nuril hingga revisi Undang-Undang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com