Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anggota DPRD Langkat yang Diduga Bandar Narkoba, BNN Tangkap 5 Orang

Kompas.com - 14/11/2018, 15:35 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang pelaku penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Malaysia.

Kelima tersangka tersebut adalah Burhanudin alias Burhan, Saiful Nurdin alias PUN, Musliadi, Muhamad Fauzi alias Fauzi, dan Munzilin Ismail alias Apali.

Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus anggota DPRD Langkat yang juga calon anggota legislatif dari Partai Nasdem, Ibrahim Hasan alias Hongkong (45), yang diduga menjadi bandar narkoba.

Tersangka atas nama Burhan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus anggota DPRD Langkat, Ibrahim.

Baca juga: BNN Telusuri Aset Anggota DPRD Langkat yang Diduga Jadi Bandar Narkoba

"Pada hari Rabu, 7 November 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, di Gampong, Pintu Seuliemeun, Kabupaten Aceh Besar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Burhanudin alias Burhan, yang merupakan DPO perkara tindak pidana narkotika di Daerah Pangkalan Susu, Sumatera Utara, atas nama tersangka Ibrahim Hasan alias Hongkong," ujar Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko, di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).

Burhan diketahui sedang mengendalikan penyelundupan narkotika jenis metafetamin (shabu-shabu) sebanyak 38 kilogram dan 30.000 butir ekstasi dari Penang, Malaysia, ke Indonesia melalui jalur laut di Perairan Langsa, Aceh.

Saat ditangkap, Burhan memberikan perlawanan sehingga aparat meluncurkan tembakan dan meninggal dunia.

Pada hari yang sama, BNN kembali menangkap dua orang dengan nama Saiful Nurdin alias PUN dan Musliadi.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Anggota DPRD Langkat Ditangkap BNN

Keduanya diduga berperan sebagai penerima barang haram tersebut di darat dan sebagai gudang penyimpanan.

Mereka ditangkap di kawasan perkebunan sawit masyarakat Kampung Asam Peutek Langsa Lama, Kota Langsa, yang menjadi tempat penyembunyian narkotika tersebut.

Keesokan harinya, pada 8 November 2018 pagi, BNN menangkap Muhamad Fauzi alias Fauzi di Dusun Tualang Peureulak, Aceh Timur.

Lalu, pada siang harinya, Munzilin Ismail alias Apali ditangkap BNN di Desa Alue Blue Peureulak, Aceh Timur.

Fauzi dan Apali berperan sebagai awak kapal yang membawa perahu pengangkut narkotika dari Penang ke Langsa, Aceh.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita yaitu satu karung berisi 18 kilogram shabu-shabu, satu karung berisi 20 kilogram shabu-shabu, 30.000 butir ekstasi, dua pucuk senjata laras panjang, dan identitas para tersangka.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman tersebut adalah hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat, Ibrahim Hasan alias Hongkong (45) tertangkap tangan oleh BNN memiliki tiga karung goni yang berisi sabu seberat 105 kilogram dan 30.000 pil ekstasi.

Ibrahim ditangkap bersama 10 tersangka lain yang diduga menjadi rekan kerja jaringan internasional sindikat narkobanya.

Barang bukti dan 10 tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda yaitu di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada 19 dan 20 Agustus 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com