Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Kepala Dinas PUPR

Kompas.com - 13/11/2018, 10:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

Mereka yang dipanggil adalah Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Industri Pemkot Pasuruan Edy Trisulo Yudo, Kepala Dinas PUPR Pemkot Pasuruan Mohammad Agus Fajar dan dua pegawai negeri sipil bagian layanan pengadaan Pemkot Pasuruan, Muhammad Iksan serta Guna Wahyuningsih.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk WTH (staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/11/2018).

Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir.

Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Baca juga: Kasus Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil Sejumlah Kepala Dinas

Proyek itu adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Masing-masing yakni staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto. 

Kompas TV Istri terduga teroris pun kini telah berada di Surabaya untuk memberikan keterangan di markas Polda Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com