JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menegaskan tak berniat melanggar aturan kampanye terkait dugaan dugaan 'curi start' iklan kampanye di media massa.
Hal itu disampaikannya setelah memenuhi panggilan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
"Menurut kami bukan soal melanggar. Kami tidak punya niat. Tidak punya keinginan untuk melanggar aturan aturan kampanye yang ada," ujar dia.
Baca juga: Dugaan Curi Start Kampanye, Timses Jokowi Akan Hormati Putusan Bawaslu
Menurut Irfan, pemeriksaan Bawaslu terkait kasus ini pun sudah selesai.
"Enggak, enggak (dipanggil lagi). Itu katanya sudah selesai," ujar Irfan.
Untuk itu, ia menuturkan akan menunggu keputusan Bawaslu dan tidak akan melakukan intervensi.
"Kita serahkan Bawaslu, kita kan enggak mau intervensi, yang jelas melihatnya ini dengan kejernihan," terang dia.
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Baca juga: Timses Jokowi Siap Bertanggung Jawab Terkait Dugaan Curi Start Kampanye
Pasangan nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan "curi start" kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Iklan tersebut dimuat dalam salah satu surat kabar nasional yang terbit Rabu (17/10/2018).
Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.