Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Sebut Masalah Sudah Selesai, 1,1 Juta Honorer Jadi PNS pada 2014

Kompas.com - 02/11/2018, 18:07 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyebutkan, secara hukum permasalahan tenaga honorer sudah selesai pada 2014, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.

Di pengujung era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu, pemerintah mengangkat lebih dari 900.000 tenaga honorer kategori (THK) 1 dan sekitar 200.000 tenaga honorer kategori 2 menjadi PNS.

"Jadi apabila rujukannya hukum, karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014. Seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK 1 dan THK 2 menjadi PNS," kata Syafruddin.

Baca juga: Istana Akui Tak Bisa Puaskan Seluruh Honorer

Menurut Syafruddin, dampak dari kebijakan tersebut, saat ini komposisi PNS didominasi oleh eks THK 1 dan THK 2.

Dari lebih dari 4,3 juta PNS, sebesar 26 persen merupakan eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat  secara otomatis tanpa tes.

Meski demikian, menurut Syafruddin, masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439.000 lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi pada 2013.

Ia memastikan, pemerintah tetap memberikan perhatian serius untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan honorer ini.

Mantan Wakapolri ini, menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini.

Baca juga: Istana Bantah Jokowi Pernah Berjanji Angkat Seluruh Guru Honorer

Namun, dalam menyelesaikan masalah ini, pemeritah harus memerhatikan kondisi dan kebutuhan objektif negara serta mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

Salah satunya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disahkan di pengujung kepemimpinan SBY.

UU ASN mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan, serta perekrutan harus melalui seleksi.

Atas dasar itu, pemerintah bersama delapan Komisi di DPR RI telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer K2 sebagai berikut:

a. Bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.

b. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K dengan status ASN.

Baca juga: Ini Skema Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer yang Disiapkan Pemerintah

c. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com