Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 15.00 WIB, Bawaslu Panggil Luhut dan Sri Mulyani

Kompas.com - 02/11/2018, 10:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meminta keterangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (2/11/2018).

Agenda tersebut terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan keduanya lantaran mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank.

"Jam 3, Bu Sri Mulyani juga di jam yang sama," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).

Baca juga: Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Salam Satu Jari

Keduanya sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara. Tindakan Luhut dan Sri Mulyani mengacungkan salam satu jari dianggap bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan citra diri Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 01.

"Di acara penutupan (IMF-World Bank) ada sedikit kejadian, Direktur IMF menunjuk jari awalnya dua, lalu dikoreksi Luhut dan Sri. Dan dengan tegas Sri menegaskan, two is for Prabowo dan one is for Jokowi," kata Kuasa Hukum Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Untuk memastikan adanya tindakan kampanye terselubung, Bawaslu sebagai pengawas pemilu dinilai perlu melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Jari ini simbol dalam kampanye, makanya perlu diuji sebagai pelanggaran atau tidak. Patut diduga itu sebagai ajakan atau himbauan," ujar Taufiq.

Baca juga: Soal Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani di Acara IMF, Ini Komentar Bawaslu

Sementara itu, pelapor yang merupakan seorang warga bernama Dahlan Pido mengatakan, tindakan Luhut dan Sri Mulyani itu melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Jika terbukti bersalah, pejabat negara dapat dikenai sanksi yang tertuang dalam Pasal 547 Undang-Undang Pemilu, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca juga: Luhut dan Sri Mulyani Pose Satu Jari, Tim Jokowi Salahkan KPU Kurang Sosialisasi

Luhut sebelumnya menjelaskan bahwa pose satu jarinya itu ia maksudkan untuk menjelaskan kepada pimpinan IMF bahwa Indonesia itu satu.

Karena sebelumnya, Luhut mengaku telah mengatakan kepada Christine Lagarde mengenai simbol kesatuan Indonesia itu.

"Oo, itu sih, kan saya bilang Indonesia nomor satu. Kan dia yang bilang, jadi saya bilang begini (sambil menunjukkan pose satu jari)," ujar Luhut.

Sedangkan untuk tawa yang terdengar usai pose foto tersebut, Luhut mengatakan, kejadian itu berlangsung karena adanya perbedaan persepsi soal pengertian dua jari dari satu jari.

Usai menjelaskan kepada Christine Lagarde, Luhut dan yang lainnya pun malah tertawa.

"Dia bilang victory. Victory different, hahah makanya kami ketawa lepas," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com