KOMPAS.com - Media sosial turut dibanjiri informasi terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada Senin (29/10/2018) pagi.
Warganet ramai membahas peristiwa tersebut. Tak hanya itu, foto-foto terkait jatuhnya pesawat juga banyak yang beredar.
Sayangnya, tidak semua informasi yang beredar tersebut adalah benar, ada juga foto yang diduga hoaks. Sehingga, jika informasi salah beredar di masyarakat, hal tersebut dapat menimbulkan presepsi yang keliru di masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun turun tangan atas informasi-informasi yang berkembang di masyarakat ini.
"Setiap aktivitas kita di ruang siber, termasuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat dapat diaksesnya informasi hoaks diatur dengan undang-undang," kata Pelaksana Tugas Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu kepada Kompas.com, Senin (29/10/2018).
Baca juga: Jokowi Instruksikan KNKT Investigasi Penyebab Jatuhnya Lion Air di Perairan Karawang
Undang-undang (UU) tersebut, lanjutnya, adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak turut menyebarkan informasi hoaks.
"Tidak menyebarkan informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apa pun," ujar Ferdinand.
Ferdinand menuturkan, ketika pihaknya menemukan konten hoaks mereka akan men-take down konten tersebut.
"Kami akan memblokir sesuai kewenangan yang Kemenkominfo miliki," kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat IT dan tim cyber Polri untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.