Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Imbau Semua Peserta Pemilu Patuhi Aturan

Kompas.com - 26/10/2018, 17:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi semua aturan kampanye terutama dalam pemasangan iklan.

Hal itu disampaikan Bamsoet, sapaannya, menanggapi pemasangan iklan di videotron di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.

"Dengan sanksi yang sudah ditentukan yaitu penurunan gambar, ini satu pelajaran bagi kita semua, bagi para pasangan untuk menaati aturan yang ada," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tak Kaget dengan Putusan Bawaslu DKI soal Videotron

Ia mengatakan, bisa jadi pelanggaran-pelanggaran tersebut muncul karena belum paham aturan.

Oleh karena itu, menurut Bambang, wajar jika para peserta pemilu mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperjelas aturan-aturan kampanye.

"Kemarin, saya baca berita Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf sudah ketemu Bawaslu untuk samakan persepsinya. Ke depan saya yakini tak akan ada lagi pelanggaran-pelanggaran pemilu," ujar Bambang.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan pemasangan videtron kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Satu Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar administrasi pemilu.

Baca juga: Terkait Videotron, Jokowi-Maruf Tidak Melanggar Pidana Pemilu

Bawaslu menilai, tayangan videotron itu melanggar Surat Keputusan KPU DKI Jakarta No 175 Tahun 2018 karena dipasang di tempat-tempat yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye.

"Pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175," kata Ketua Majelis Sidang Puadi di Kantor Bawaslu DKI, Jumat (26/10/2018).

Dalam putusannya, Bawaslu DKI Jakarta memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menghentikan tayangan videotron tersebut serta mengingatkan pemilik videotron supaya tidak menayangkan kembali materi kampanye di tempat terlarang sesuai SK KPU No 175 Tahun 2018.

Baca juga: Bawaslu Perintahkan Tayangan Kampanye Jokowi-Maruf di Videotron Jalan Protokol Dihentikan

Dalam putusannya, Bawaslu DKI Jakarta menolak sebagian tuntutan pelapor atas nama seorang warga bernama Sahroni.

Tuntutan Sahroni yang ditolak adalah teguran terhadap Jokowi-Ma'ruf dan permintaan Jokowi-Ma'ruf meminta maaf secara tertulis pada Pasangan Nomor Urut Dua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Itu ditolak karena tidak ada bukti, tidak bisa dibuktikan dalam fakta-fakta persidangan. Makanya, kita tolak karena di dalam fakta-fakta persidangannya tidak ada," kata Puadi setelah sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com