Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MAKI Ajukan Praperadilan Kasus BLBI

Kompas.com - 26/10/2018, 15:50 WIB
Yoga Sukmana,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana praperadilan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Jumat (26/10/2018).

Praperadilan tersebut diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

"Praperadilan BLBI kan sifatnya lebih mengingatkan ya," ujar Kuasa Hukum MAKI Kurniawan Adi Nugraha usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).

Ia mengatakan, pengingat itu ditujukan kepada KPK sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut.

Meski KPK sudah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka kasus BLBI, namun menurut MAKI ada beberapa aktor lain yang harus dikejar.

"Mengingatkan bahwa ini ada dua orang lain Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang ini harus segera juga dijadikan tersangka," kata dia.

"Jangan kemudian karena mereka penerima manfaat jadi saksi semata, ini harus ada ketegasan. jangan sampai kemudian hanya pejabat pemerintahnya sementara swasta yang mendapatkan manfaat dari itu justru malah dilepaskan," sambung Kurniawan.

Sebelumnya, KPK kembali sudah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebanyak dua kali. Yakni pada 8 dan 9 Oktober serta 22 dan 23 Oktober 2018. Keduanya kini diduga berada di Singapura.

Keduanya akan diperiksa terkait kasus korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas atas pemberian BLBI.

Baca juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Praperadilan Century dan BLBI

"Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk," kata juru bicara Febri Diansyah melalui pesan elektronik kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Keterangan keduanya dibutuhkan dalam rangka pengembangan kasus BLBI, setelah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dijatuhi vonis hakim.

Syafruddin dinyatakan terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut hakim, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Kompas TV Sjafruddin Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2017 karena diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga hampir 5 T
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com