JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, hingga saat ini KPK belum menerima informasi kehadiran pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk memenuhi panggilan KPK.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (8/10/2018) dan Selasa (9/10/2018), terkait kasus korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pada pemanggilan Senin, keduanya mangkir.
Baca juga: KPK Minta Sjamsul Nursalim Patuhi Pemanggilan untuk Diperiksa
"KPK masih menunggu itikad baik dari Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk memenuhi panggilan KPK Senin dan Selasa ini. Sampai Selasa siang ini belum ada informasi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Padahal, kata Febri, KPK berupaya memberikan ruang bagi keduanya untuk menyampaikan klarifikasi. Apabila tak hadir hari ini, KPK akan memanggil kembali keduanya.
"Perlu dipahami, KPK justru sedang memberikan ruang untuk Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan yang benar menurut mereka," kata dia.
Febri menegaskan, pengembangan kasus BLBI terus dilakukan sebagai upaya KPK mengembalikan semaksimal mungkin dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya Febri menjelaskan, keterangan keduanya dibutuhkan dalam rangka pengembangan kasus BLBI, setelah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dijatuhi vonis hakim.
"Setelah putusan untuk SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) kemarin, KPK menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain. Sekitar 26 orang sudah dimintakan keterangan," ujar Febri.
Sebelumnya, Syafruddin dinyatakan terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut hakim, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Baca juga: Pemeriksaan Kasus BLBI, Apakah Sjamsul Nursalim Penuhi Panggilan KPK?
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. Untuk itu, majelis hakim menjatuhi vonis 13 tahun penjara kepada Syafruddin.