Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Periksa Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Kompas.com - 24/10/2018, 15:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks, Rabu (24/10/2018).

Semula, pemeriksaan akan dilakukan di kantor Bawaslu. Namun, rencana tersebut berubah dan pemeriksaan dialihkan di lokasi tempat Ratna Sarumpaet ditahan, Polda Metro Jaya.

"Kami kemarin sudah melakukan komunikasi dengan kepolisian. Karena kebetulan terlapor, dalam hal ini Ratna Sarumpaet itu kan dalam tahanan, sehingga memang harus dikomunikasikan dengan pihak kepolisian dan pihak kepolisian menyatakan bersedia (menyediakan tempat untuk pemeriksaan)," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: Kerugian Prabowo-Sandiaga akibat Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Menurut Ratna Dewi, pemeriksaan Ratna Sarumpaet dilakukan oleh tim klarifikator yang terdiri dari tenaga ahli dan staf Bawaslu.

Sesuai dengan laporan, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet dengan dugaan pelanggaran kampanye damai dan antihoaks yang sempat dideklarasikan oleh seluruh partai politik peserta pemilu pada hari pertama kampanye, 23 September 2018.

Jika nantinya tindakan Ratna Sarumpaet dinyatakan mengandung unsur pidana Pemilu, Bawaslu akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Kami akan kawal proses selanjutnya di kepolisian. Dan setelah itu akan kalau memang udah penuhi ternyata penuhi unsur pidana pemilu tentu akan keluar status tersangka. Maka akan ada proses penuntutan," ujar Ratna Dewi.

Hingga saat ini, Bawaslu belum berencana untuk memanggil pihak lainnya terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Jika dirasa dibutuhkan, tak menutup kemungkinan Bawaslu akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Namun, jika dirasa sudah cukup, Bawaslu tidak akan melakukan pemeriksaan ke pihak lainnya.

Pemeriksaan dilakukan Bawaslu lantaran sebelumnya mereka menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.

Baca juga: Apakah Bawaslu Akan Periksa Prabowo dan Tim Kampanyenya dalam Kasus Ratna Sarumpaet?

Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.

Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Kompas TV Selain karena kesibukannya sebagai aktivis, Ratna mengonsumsi obat untuk kesehatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com