Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dukung Penonton Debat Capres-Cawapres dari Kalangan Pelajar hingga Akademisi

Kompas.com - 23/10/2018, 07:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mendukung usulan pengunjung acara debat capres-cawapres bukan dari kalangan pendukung, melainkan dari kelompok civitas akademika.

Hal itu, menurut Wahyu, dapat mengakomodir kelompok tersebut untuk lebih paham mengenai visi, misi, dan program pasangan calon.

Bahkan, penonton juga dimungkinkan tidak hanya dari kalangan pendukung maupun civitas akademika, melainkan kelompok lainnya. Semakin banyak penonton yang dilibatkan dalam debat capres-cawapres, kata Wahyu, maka akan semakin baik.

"Menurut saya, makin banyak melibatkan audiens, semakin baik. Kan golongan-golongan masyarakat di Indonesia yang berkepentingan kan banyak, ada kelompok profesi, pengajar, pelajar," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

"Mahasiswa dan pelajar kan hanya salah satu kelompok dari ragam kelompok yang ada di Indonesia, dan semua kelompok itu akan kita akomodir," sambungnya.

Meski mendukung usulan audiens debat capres-cawapres berasal dari kalangan civitas akademika, tetapi, KPU tidak setuju pada usulan debat kandidat dilakukan di ligkungan kampus.

Pasalnya, menurut Wahyu, debat merupakan bagian dari metode kampanye. Sementara kampanye sendiri, menurut peraturan perundang-undangan, tidak boleh diselenggarakan di lembaga pendidikan.

"Salah satu metode kampanye adalah debat capres cawapres. Sementara di ketentuan bahwa kampanye tidak bisa dilaksanakan di kampus, di lembaga pendidikan tinggi, sehingga kita perlu mengindahkan aturan itu supaya tidak saling bertabrak," jelas dia.

Oleh karenanya, Wahyu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih pada rencana awal, menggelar debat paslon di luar wilayah kampus.

Aturan mengenai larangan berkampanye di lembaga pendidikan tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan agar debat calon presiden dan wakil presiden tidak digelar di hotel, seperti pada periode sebelumnya.

Dahnil mengusulkan agar debat capres dan cawapres digelar di kampus.

Menurut Dahnil, debat dapat diikuti oleh akademisi dan mahasiswa terpilih yang bebas berdialog dan menguliti semua visi-misi kandidat. Menurut dia, mahasiswa bisa menjadi panelis debat.

Selain itu, menurut Dahnil, acara debat capres dan cawapres sebaiknya tidak perlu menghadirkan para pendukung. Menurut dia, usulan tersebut membuat penyelenggaraan debat lebih ekonomis dan efisien.

Masyarakat dan para pendukung dapat menyaksikan debat tersebut melalui siaran langsung televisi nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com