Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Jadi Korban Persekusi, Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim

Kompas.com - 19/10/2018, 16:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani, Jumat (19/10/2018) sore, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.

Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.

Ketika ditanya mengapa ia baru melaporkan kejadian itu sekarang, Dhani mengatakan, ia baru mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku. Yakni berdasarkan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur di mana Dhani ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi Vlog Idiot yang Mengantar Ahmad Dhani Menjadi Tersangka

Pada perkara tersebut, EF diketahui bertindak sebagai pelapor.

"Saya mendapatkan sebuah nama gara-gara orang ini melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik. Makanya kita mendapatkan namanya. Kalau enggak, kita enggak bisa melaporkan. Ternyata yang melaporkan saya itu berinisial EF. Saya terpaksa laporkan balik. Bukan lapor balik ya. Lapor dengan pasal yang berbeda," ujar Dhani, sesaat sebelum memasuki SPKT Bareskrim Polri.

Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah petunjuk mengenai keberadaan EF di Hotel Majapahit, tempat Dhani merasa dipersekusi.

"Buktinya ada rekaman video, foto, CCTV, yang menunjukkan yang bersangkutan ada di lokasi tersebut bersama teman-temannya. Jadi bukan hanya satu dua orang, ada banyak ya," kata Aldwin.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Seperti Dikriminalisasi

Dhani dan kuasa hukum memasuki SPKT Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga pukul 15.45 WIB, Dhani dan rombongan masih menjalani proses pelaporan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Pencemaran nama baik tersebut terkait " vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Kompas TV Polisi memberikan izin acara bagi panitia di lokasi Gladag dengan alasan ada tiga agenda yang bersamaan di lokasi Kotabarat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com