Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Terhadap 2 Ahli IPB Dinilai Mengancam Kemerdekaan Akademisi

Kompas.com - 18/10/2018, 21:13 WIB
Devina Halim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menuturkan, gugatan terhadap dua pakar Institut Pertanian Bogor (IPB) saat menjadi saksi ahli akan mengganggu kemerdekaan akademisi.

Dua ahli IPB itu yakni Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis yang digugat secara perdata saat menjadi ahli soal lingkungan hidup dan kehutanan. Total tuntutan kepada keduanya sebesar Rp 3,51 triliun.

Lola menyebutkan, bahwa seorang ahli tak seharusnya dihukum karena keahliannya.

Baca juga: Kementerian LHK Beri Bantuan Hukum untuk Guru Besar IPB

"Kalau ahli kan mereka cuman menyampaikan keahliannya, tidak seperti saksi mereka melihat apa, ini kan soal akademis, ke depannya juga akan mengganggu kemerdekaan akademisi," tutur Lola dalam acara bertajuk "10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia", di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Padahal, dalam topik lingkungan hidup dan kehutanan, perlindungan bagi mereka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 66, disebutkan bahwa "setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".

Sayangnya, implementasi hal tersebut dinilainya kurang. Pada akhirnya, kasus tetap diproses dan membebani orang tersebut, baik secara fisik maupun mental.

Di sinilah peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan. Meskipun cakupan LPSK adalah perkara pidana, tetapi Lola mendorong agar LPSK bersikap aktif.

Ia mengatakan, melalui kerja sama yang telah terbangun dengan lembaga penegak hukum, LPSK diharapkan dapat mengingatkan lembaga lain untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi.

"Ini memang bisa jadi pada tataran implementasi, tapi kan LPSK berkepentingan di sini. Jadi dia harus ambil role itu, dia harus pastikan bahwa perlindungan bagi orang-orang ini, bagi pelapor, saksi, ahli, saksi pelapor, harus benar-benar terpenuhi," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Bambang digugat ketika menjadi saksi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa pada tahun 2013.

Sementara Basuki Wasis digugat oleh terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Saat itu, Basuki diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Nur Alam.

Namun, Nur Alam keberatan dengan keterangan Basuki Wasis dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com