Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petisi Bela Guru Besar IPB yang Digugat atas Keahliannya Capai 75.500 Pendukung

Kompas.com - 15/10/2018, 11:24 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah petisi online digalang untuk mendukung Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo, yang digugat atas kesaksiannya sebagai ahli di persidangan. 

Bambang dituntut Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau 2013 lalu.

Petisi ini dimuat di laman Change.org dengan tajuk “Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo” sejak dua minggu lalu. Hingga hari ini, Senin (15/10/2018) sudah lebih dari 75.500 orang yang menandatangani petisi itu.

Dukungan ini datang dari berbagai pihak, seperti dari mahasiswanya di IPB, maupun masyarakat Riau yang mengalami asap kebakaran hutan.

Dukungan untuk Bambang Hero di Change.org.Change.org/boeng adoel Dukungan untuk Bambang Hero di Change.org.

Mereka pun menyampaikan pendapatnya memberikan dukungan kepada Bambang. Salah satunya disampaikan Lukman Hakim.

"Beliau dosen saya sewaktu S1. Beliau memang sangat peduli terhadap lingkungan dan sering diminta untuk menjadi saksi ahli dalam sering diminta untuk menjadi saksi ahli dalam setiap kasus kebakaran hutan," tulisnya.

Baca juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

Pernyataan dukungan lain datang Rahmi Carolina yang merupakan warga asli Riau.

“Atas nama korban asap di Riau, saya berdiri satu suara untuk Prof Bambang Hero yang telah berjuang untuk tanah kelahiran saya. Selamatkan pejuang lingkungan! Stop kriminalitas terhadap pejuang lingkungan!” tulisnya.

Sebelumnya, Bambang digugat setelah menghitung dan melaporkan kerugian negara itu atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut pembuat petisi, Boenk Aldo, gugatan ini salah alamat. Jika PT Jatim Jaya Perkasa ingin menuntut, seharusnya gugatan dialamatkan kepada Kementerian LHK, bukan Bambang sebagai saksi ahli.

Tuntutan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, dan sidang pertama akan segera digelar pada Rabu (17/10/2018) mendatang secara terbuka.

Sebelumnya, Kementerian LHK menuntut PT Jatim Jaya Perkasa atas kebakaran hutan di Riau.
Kasus itu dimenangkan oleh Kementerian LHK dan PT Jatim Jaya Perkasa dinyatakan bersalah kemudian didenda Rp 1 miliar.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bela Guru Besar IPB yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan

.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com