JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut, peserta Pemilu 2019 diperbolehkan berkampanye melalui videotron sebagai salah satu alat peraga kampanye (APK). Tetapi, penayangannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wahyu menjelaskan, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, ada videotron di beberapa tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye. APK Videotron, hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang diizinkan.
"APK salah satunya videotron. Kita mempersilahkan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diizinkan pemda setempat," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Bawaslu Kembali Tunda Sidang Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Maruf
Menurut Wahyu, sebelum masa kampanye, pihaknya telah memberikan petunjuk teknis (juknis) pemasangan APK kepada peserta pemilu, termasuk pembatasan pemasangan APK di sejumlah tempat.
Jika APK videotron dipasang di tempat yang tidak diizinkan, kata Wahyu, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran kampanye.
"Jadi misalnya APK-nya benar, tapi dipasang di tempat yang tidak diizinkan, jadi itu pelanggaran kampanye juga. Pemasangan APK tidak pada tempatnya," ujarnya.
Namun demikian, jika ada potensi pelanggaran, KPU menyerahkan penindakan sepenuhnya pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dilaporkan melakukan pelanggaran pemasangan APK videotron.
Diketahui seorang warga bernama Sahroni melapor ke Bawaslu DKI Jakarta pada 9 Oktober 2018.
Dalam laporannya, diduga Jokowi-Ma'ruf melakukan kampanye menggunakan videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Ada juga videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Ditemui secara terpisah, Ketua Bawaslu Abhan menyebut pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait APK videotron tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.