JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasindan tiga kepala dinas di Kabupaten Bekasi sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus suap ini teridentifikasi penggunaan sejumlah kata sandi untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Kabupaten Bekasi.
"Untuk menyamarkan nama-nama kepala dinas tadi itu, ada Merlin, Tina Toon, Windu, Penyanyi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Baca juga: Terkait Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi dan 4 Pejabat Lainnya Diduga Terima Rp 7 Miliar
Adapun tiga kepala dinas yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Laode mengatakan, proyek pembangunan Meikarta sangat kompleks sehingga melibatkan sejumlah kepala dinas.
"Memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan," kata Laode.
Sementara itu, realisasi pemberian saat ini diduga Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas tersebut. Pemberian rencananya dilakukan bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.