Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kampanye Negatif Boleh, Kampanye Hitam Tak Boleh?

Kompas.com - 15/10/2018, 14:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, negative campaign atau kampanye negatif boleh dilakukan saat kampanye Pemilu 2019.

Namun, jangan lakukan black campaign atau kampanye hitam. Mengapa?

Mahfud menjelaskan, kampanye negatif mengungkapkan fakta yang menunjukkan kekurangan seseorang.

Hal itu berbeda dengan black campaign. Kampanye hitam tidak didasarkan pada fakta, dan cenderung berupa fitnah yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

"Black campaign itu fitnah. Tidak ada, diada-adakan itu namanya fitnah. Black campaign itu tidak boleh, itu adalah tindak pidana," kata Mahfud saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/10/2018).

Baca juga: Presiden PKS Perbolehkan Kampanye Negatif, Jangan Kampanye Hitam

"Kalau negative campaign itu fakta tentang kekurangan seseorang, prestasi rapor merah tentang pekerjaan," lanjut dia.

Menurut Mahfud, saat ini, khususnya di media sosial, kampanye negatif sudah banyak dilakukan. Mereka yang melakukan kampanye negatif tidak bisa ditindak secara hukum sepanjang apa yang disampaikan sesuai fakta.

"Nilai matematika misalnya dapat 4, lalu disiarkan hal-hal, jangan dikerjakan karena dia tidak ahli matematika, kan itu tidak salah. Itu tidak bisa dihukum, memang faktanya begitu," ujar Mahfud.

Kampanye negatif, lanjut Mahfud, justru bisa menjadi pertimbangan bagi pemilih untuk memilih kandidat pasangan calon karena adanya fakta yang diungkap ke publik.

Sementara, bagi kandidat, kampanye negatif dari kubu lain dapat dijadikan bahan introspeksi.

"Bisa jadi pertimbangan-pertimbangan lebih komprehensif yang dikampanyekan, juga bisa untuk introspeksi bagi kandidat," kata Mahfud.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno mengatakan, dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada istilah kampanye hitam maupun kampanye negatif.

Kedua istilah itu hanya digunakan dalam terminologi politik.

"Kalau negative campaign itu biasanya satu instrumen untuk men-down grade lawan dengan cara menyajikan kelemahan, tentu dibarengi dengan fakta politik yang ada. Sementara black campaign itu lebih brutal, lebih serampangan, menuding pasangan lain tanpa menyajikan fakta yang ada," jelas Adi.

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman mempersilakan kadernya melakukan kampanye negatif, tetapi harus memperbanyak kampanye positif.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com