Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus yang Menjerat Aktivis Lingkungan Hidup di Indonesia...

Kompas.com - 15/10/2018, 14:28 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo digugat denda Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan di Riau 2013 lalu.

Gugatan ini pun menambah daftar kasus hukum yang menimpa seseorang atau aktivis di bidang lingkungan hidup.

Tak hanya sekali terjadi, beberapa nasib aktivis yang memperjuangkan lingkungan justru berakhir di pengadilan dan rumah tahanan.

Berdasarkan catatan Kompas.com tedapat empat kasus aktivis lingkungan dengan berbagai isu berbeda, dari diperkarakan hingga dipersidangkan dan berujung pemenjaraan.

Bambang Hero Saharjo

Bambang merupakan seorang saksi ahli yang ditugaskan pemerintah untuk menghitung dan melaporkan jumlah kerugian yang diderita negara akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Saat itu Bambang ada di pihak penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memenangkan perkara. Dengan demikian, PT Jatim Jaya Perkasa selaku tergugat dinyatakan kalah dan harus membayar denda Rp 1 miliar.

Namun, saat ini dirinya justru diperkarakan dan kasusnya akan segera disidangkan pada Rabu (17/10/2018) mendatang di Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

Aktivis Sukoharjo

Sejumlah aktivis dari Sukoharjo dipenjarakan setelah melakukan perlawanan terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang praktik industrinya diduga mencemari dan merusak lingkungan di sekitar pabrik.

Pencemaran air dan udara terjadi hingga  mengganggu aktivitas warga dan kelestarian lingkungan di sekitar pabrik. Bau menyengat tercium, air sungai menjadi hitam, ikan-ikan mati, dan sebagainya.

Warga yang mengkritisi dan memperjuangkan haknya jstru dipenjarakan dengan berbagai tuntutan berbeda.

Sebut saja Muhammad Hisbun Payu, Brilian, Sutarno, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sukemi yang dipenjara 2-3 tahun karena dinilai melakukan pengrusakan.

Sementara Bambang dan Danang, dipenjara 3 tahun dan denda 10 juta, karena dakwaan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Minta Ayahnya Dibebaskan dari Penjara, Bocah Ini Surati Ibunda Jokowi

Heru Budiawan

Pada September 2017, seorang aktivis yang menolak penambangan emas di Banyuwangi, Heru Budiawan, ditahan karena dianggap menyebarkan ajaran komunis saat melakukan aksi.

Ditemukan sejumlah simbol seperti palu arit di beberapa titik jalan di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Padahal, menurut penasihat hukum Heri Budiawan, Subagyo, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan pendemo melakukan penyebaran ajaran komunis sebagaimana disangkakan kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com