Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Dipercaya Mudahkan Penyelamatan WNI dari Hukuman Mati di Luar Negeri

Kompas.com - 10/10/2018, 21:48 WIB
Devina Halim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Moratorium hukuman mati dinilai akan membuat Indonesia lebih mudah menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, berdasarkan data terakhir yang dimilikinya, terdapat 188 WNI yang menghadapi vonis hukuman mati di luar negeri.

Usman meyakini, proses diplomasi untuk menyelamatkan WNI yang telah divonis akan lebih mudah dengan adanya legitimasi dari moratorium tersebut.

"Kalau Indonesia melakukan moratorium, maka diplomasi Indonesia jauh lebih memiliki dasar, legitimasi, di mata negara-negara yang sedang memproses hukum WNI dalam daftar terpidana mati," terang dia ujar Usmad di Historia Food & Bar, Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).

Baca juga: Jaksa Agung: Hukuman Mati Tidak Menyenangkan, tapi...

Selain itu, akan mencegah adanya argumentasi yang saling menyalahkan antarnegara saat proses diplomasi.

Suatu negara dapat beragumen untuk tidak membebaskan WNI, karena warga negaranya telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

"Negara lain bisa saja mengatakan, kenapa Anda meminta kita untuk membebaskan warga negara Anda, tetapi Anda tidak membebaskan warga negara kami atau warga negara lain yang divonis mati di negara anda," jelas dia.

Selain itu, dampak positif lain adalah memberikan keterangan batin kepada 299 orang yang sedang menunggu untuk dieksekusi saat ini.

Terakhir, keputusan moratorium juga dipercaya dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia. Saat ini, Indonesia termasuk negara dengan status retensionis atau mempertahankan hukuman mati.

Maka dari itu, bertepatan dengan Hari Anti-Hukuman Mati hari ini, Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah mendukung moratorium penggunaan hukuman mati dalam voting ke-7 Sidang Umum PBB, pada Desember mendatang.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, selama 2017 hingga Oktober 2018, tidak ada eksekusi mati yang dilakukan.

Gelagat positif tersebut sayangnya tidak diikuti dengan moratorium penjatuhan vonis hukuman mati oleh pengadilan.

Amnesty mencatat, terdapat 37 vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan pada periode Januari hingga Oktober 2018.

Sementara sepanjang tahun 2017, terdapat 47 vonis hukuman mati yang diberikan oleh pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com