Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar Minta KPU Perjelas Aturan Larangan Kampanye di Pesantren

Kompas.com - 09/10/2018, 18:16 WIB
Ihsanuddin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Nusron Wahid meminta Komisi Pemilhan Umum (KPU) memperjelas aturan yang melarang capres dan cawapres berkampanye di lingkungan pondak pesantren.

"Dasarnya apa (melarang capres dan cawapres ke pesantren), kami mempertanyakan kalau KPU melarang Pak Kiai Ma'ruf Amin datang silahturahmi ke pesantren," ujar Nusron di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/10/2018).

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan capres dan cawapres untuk tak melakukan kampanye di lembaga pendidikan.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Baca juga: Diingatkan Bawaslu, Sandiaga Merasa Tak Berkampanye di Pesantren

Namun menurut Nusron, pesantren tidak bisa dikategorikan tempat ibadah meski di dalamnya terdapat masjid. Padahal juga, menurut dia tidak bisa dikategorikan tempat pendidikan meski didalamnya terdapat sekolah.

"Pesantren itu ada komunitas yang di dalamnya ada kumpulan orang-orang yang mengaji, ada sekolah. Kalau Pak Kiyai Ma'ruf berceramah, kampanye di dalam masjid meskipun di lingkungan pesantren, mungkin patut dipertanyakan," ujar Nusron.

"Tapi kalau berbincang di rumah Kiai, di dalam komplek pesantren, masa harus dilarang," sambung dia.

Nusron melihat, rumah para kiai memang mayoritas berada di dalam lingkungan pesantren, yang berdekatan dengan ruang kelas belajar dan tempat ibadah seperti masjid.

"Mestinya harus dipilah-pilah definisinya, kalau datang ke ruang kelas memang enggak boleh, kampanye di dalam masjid memang enggak boleh, tapi kalau di komplek pesantren saya katakan komunitas luas, ada halaman parkir, rumah kiai, dan lain-lain, apa kemudian itu dilarang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com