Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Uang ke Kotjo, Idrus Disebut Bilang "Dinda Butuh Bantuan untuk Kemenangan"

Kompas.com - 04/10/2018, 14:36 WIB
Abba Gabrillin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Idrus diduga berperan dalam penerimaan uang Rp 4,7 miliar.

Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Pertama, Idrus diduga berperan dalam penerimaan uang Rp 4 miliar dari Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Selain itu, Idrus diduga berperan dalam penerimaan Rp 700 juta dari Kotjo. Jaksa menjelaskan, awalnya, pada 27 Mei 2018, Eni mengirim pesan singkat kepada Kotjo.

Baca juga: Menurut Jaksa, Eni dan Idrus Minta Rp 4 Miliar ke Kotjo untuk Munaslub Golkar

Eni meminta uang Rp 10 miliar untuk keperluan suaminya yang mencalonkan diri menjadi bupati Temanggung. Namun, saat itu Kotjo tidak menyetujui permintaan dan mengatakan bahwa pada saat itu dia sedang kesulitan dana.

Untuk menagih pemberian uang, Eni mengajak Idrus menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP. Idrus kemudian mengatakan kepada Kotjo, "Tolong adik saya ini dibantu...buat pilkada".

Kemudian, menurut jaksa, pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo terkait permintaan uang untuk pilkada suaminya. Untuk itu, Idrus menyampaikan pesan singkat melalui WhatsApp kepada Kotjo.

Dalam pesan tersebut, Idrus mengatakan, "Maaf Bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Kotjo...Tks sebelumnya".

Baca juga: Johannes Kotjo Didakwa Menyuap Eni Maulani Rp 4,7 Miliar Terkait Proyek PLTU

Setelah mendapat pesan WhatsApp tersebut, Kotjo memberikan uang Rp 250 juta dan Rp 500 juta kepada Eni Maulani.

Dalam surat dakwaan, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com