Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajudan Bupati Akui Istilah Zakat Fitrah adalah Uang untuk Gubernur Aceh

Kompas.com - 01/10/2018, 16:27 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan Bupati Bener Meriah, Muyassir mengakui pernah menggunakan istilah zakat fitrah sewaktu berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Muyassir mengakui bahwa istilah itu memaksudkan uang untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Hal itu dikatakan Muyassir saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/10/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Ahmadi.

"Itu hanya kiasan saja, Yang Mulia," ujar Muyassir.

Baca juga: Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Rp 1 Miliar

Menurut Muyassir, awalnya dia dihubungi oleh Teuku Saiful Bahri, mantan anggota tim sukses Irwandi saat pemilihan gubernur Aceh.

Saat itu, Saiful memberitahu agar Ahmadi menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk Irwandi.

Menurut jaksa, setelah itu Muyassir mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada Ahmadi.

Baca juga: Suap Bupati untuk Gubernur Aceh Gunakan Istilah Satu Ember

Muyassir mengatakan, "Siyap Pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk Lebaran ini Pak, satu ember dulu Pak".

Atas permintaan uang itu, Ahmadi menyanggupinya dan mengatakan "Ya".

Selanjutnya, Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal dan membahas teknis penyerahan uang "zakat fitrah" dari Ahmadi.

"Katanya, sampaikan lah, tapi jangan secara vulgar," kata Muyassir.

Dalam kasus ini, Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmadi memberikan uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com