JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ahmadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Menurut jaksa, pada 29 Juni 2018, mantan anggota tim sukses Irwandi, Teuku Saiful Bahri bertemu dengan ajudan Ahmadi, Muyassir. Saat itu, Saiful menyampaikan adanya kebutuhan dana Irwandi sebesar Rp 1 miliar.
Setelah itu, Muyassir menghubungi Ahmadi dan menyampaikan pesan bahwa Irwandi membutuhkan dana untuk kegiatan Aceh Marathon dan meminta Ahmadi untuk memenuhinya.
"Atas permintaan itu, terdakwa (Ahmadi) menyanggupinya," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, Ahamdi memerintahkan Muyassir dan orang kepercayaannya, Dailami Munandar untuk mengumpulkan uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek di Kabupaten Bener Meriah.
Awalnya, uang yang terkumpul hanya Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut kemudian dikirim ke beberapa orang terkait kegiatan Aceh Marathon. Pertama, ke rekening atas nama Jason Utomo sejumlah Rp 190 juta dengan keterangan DP ke2 (Medali).
Baca juga: Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Rp 1 Miliar
Kemudian, ke rekening atas nama Akbar Velati sejumlah Rp 173 juta. Pengiriman diberi keterangan DP ke-2 Jersey.
Selain itu, ke rekening atas nama Ade Kurniawan sebesar Rp 50 juta. Pengiriman uang diberi keterangan pinjaman.
Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.