Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Irvanto Akui Penyerahan Uang kepada Anak Chairuman Harahap

Kompas.com - 25/09/2018, 17:01 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, Marlina Erni mengakui bahwa dia pernah menemani suaminya saat bertemu Diatce Gunung Tua Harahap.

Diatce merupakan putra mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Menurut Marlina, saat itu Irvanto menyerahkan paper bag berisi uang kepada Diatce.

Keterangan Marlina itu dibuat dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani pada 4 Juni 2018.

Surat itu kemudian dibacakan pengacara Irvanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/9/2018).

"Paper bag itu setahu saya untuk Chairuman Harahap. Surat ini saya buat agar membantu penyidik KPK agar apa yang disampaikan suami saya dapat menjadi keringanan," ujar pengacara Irvan saat membacakan surat Marlina.

Baca juga: Anak Chairuman Harahap Bantah Terima 500.000 Dollar AS dari Irvanto

Menurut Marlina dalam suratnya, pertemuan itu dilakukan di Cafe Victoria, Pondok Indah Mall, Jakarta. Menurut dia, penyerahan itu dilakukan beberapa tahun lalu.

Dalam persidangan, Diatce yang dihadirkan sebagai saksi membantah pernah menerima uang dari Irvanto.

Padahal, Irvanto sendiri mengaku menyerahkan 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Diatce.

"Saya tetap pada kesaksian saya. Saya dengan istri, waktu itu diperintah Pak Andi untuk kasih 500.000 dollar AS melalui putranya untuk Pak Chairuman," kata Irvanto.

Baca juga: Keponakan Novanto Akui Serahkan Uang 1,5 Juta Dollar AS ke Chairuman Harahap

Majelis hakim sempat mempertegas pengakuan Diatce. Namun, Diatce menyatakan tetap pada keterangannya sejak awal.

"Enggak pernah yang mulia. Dari waktunya saja, saat itu saya di luar negeri, sekolah," kata Diatce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com