Diduga, direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar 31 juta dollar AS dan 26 juta dollar AS atau setara Rp 568 miliar.
Tak bisa dipidana
Menurut Soesilo, kasus yang dialami Karen ini merupakan business judgment rule, di mana direksi mendapat perlindungan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu konsekuensi.
Hal itu berlaku apabila tindakan direksi didasarkan pada itikad baik dan kehati-hatian.
"Seharusnya, kalau memang Dewan Komisaris keberatan ketika itu dan sudah telanjur, semestinya berikan solusi atau berhentikan sementara direksi itu. Tapi kenyataannya enggak, justru diminta divestasi, itu yang rada aneh," kata Soesilo.
Menurut Soesilo, keputusan direksi sebenarnya diawali persetujuan komisaris dan kajian kelayakan.
Namun, hanya berselang beberapa saat setelah direksi membuat keputusan, dewan komisaris menolak.
"Hari itu juga selisih beberapa jam, direksi menerima pemberitahuan bahwa komisaris tidak setuju. Ini kan aneh, tidak bisa dicabut mendadak begitu saja," kata Soesilo.
Selain itu, menurut Soesilo, apapun yang dialami dari investasi tersebut seharusnya merupakan risiko korporasi.
Sehingga, tidak dapat serta merta kerugian akibat investasi dianggap sebagai kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.