Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koordinator Jubir: Prabowo Tak Akan Intervensi Kasus Buni Yani

Kompas.com - 25/09/2018, 11:47 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, Prabowo tak akan mengintervensi kasus Buni Yani jika terpilih menjadi presiden periode 2019-2024.

Hal itu ia katakan saat menanggapi pernyataan Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani mengatakan, Prabowo-Sandiaga harus menang di Pilpres 2019 agar dirinya tak masuk penjara.

"Bukan cuma Buni Yani (tak akan intervensi), siapa saja, Pak Prabowo dan Bang Sandi dipastikan akan memilih para pimpinan-pimpinan institusi hukum yang berintegritas tinggi," ujar Dahnil saat dihubungi, Selasa (25/9/2018).

Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...

Dahnil mengatakan, pasangan Prabowo-Sandiaga berkomitmen dalam sektor penegakan hukum yang berkeadilan.

Selain itu, kata Dahnil, Prabowo-Sandiaga tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, membantu mereka yang tak memiliki akses atas keadilan, dan menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.

"Siapa pun yang benar-benar melanggar hukum, bila Pak Prabowo dan Sandiaga menjadi presiden dan wapres, akan ditindak secara hukum. Komitmen Pak Prabowo adalah menghadirkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan," kata Dahnil.

Baca juga: Banding Ditolak, Buni Yani Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi

Sebelumnya, Buni Yani menuturkan, salah satu alasan mengapa dia bergabung dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi adalah karena merasa dikriminalisasi.

Karena itu pula, dia akan berupaya agar Prabowo-Sandiaga memenangi pilpres.

Buni meyakini bakal memberikan citra positif bagi Prabowo-Sandiaga meskipun dia berstatus terdakwa. 

"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Fadli Zon Nilai Buni Yani Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga

Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Buni lantas mengajukan banding, tetapi ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kasusnya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com