JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7.968 calon anggota legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu 2019. Dari Daftar Caleg Tetap (DCT) itu, seluruh partai politik sudah mengganti caleg eks koruptor yang sempat mereka daftarkan.
Berdasarkan Daftar Caleg Sementara yang ditetapkan sebelumnya, ada lima parpol yang mengusung bakal caleg eks koruptor. Kelima parpol itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Total ada 10 bakal caleg eks koruptor saat itu.
Namun, seluruh parpol memutuskan mengganti bakal caleg bermasalah itu meskipun Mahkamah Agung (MA) menyatakan caleg eks koruptor sebenarnya boleh diajukan menjelang penetapan KPU.
Secara rinci, berikut daftar nama bakal caleg eks koruptor beserta penggantinya yang dihimpun Kompas.com dari data KPU:
1. PKB
PKB sebelumnya mengajukan empat bakal caleg eks koruptor. Keemat bakal caleg itu yakni:
- Mustafa A. Glanggang (Aceh II) diganti Albert Soegeng
- Abdul Gani AUP (Babel) diganti Mahfudz
- Yansen (Kalbar II) diganti Zainudin
- Rusdianto Emba (Sultra) diganti Muh. Parawansa
2. PDI-P
PDI-P sebelumnya mengajukan satu bakal caleg eks koruptor yakni Maman Yudha di daerah pemilihan Jabar IX. Maman kemudian dicoret dari daftar. PDI-P tak mengajukan penggantinya lagi hingga KPU menetapkan DCT.
3. Golkar
Golkar diketahui sempat mengajukan dua bakal caleg eks koruptor yakni:
- Drs. T. Muhammad Nurlif (Aceh II) diganti Ilham Pangestu
- M. Iqbal Wibisono (Jateng V) diganti Achmad Prasetya Putra Syailendra
4. Hanura
Hanura juga sempat mengajukan dua bakal caleg eks koruptor yakni:
- Abdul Hafid Achmad (Kaltara)
- Agus Supriyadi (Jabar XI)
Keduanya kemudian dicoret Hanura dari daftar bakal caleg. Namun, Hanura tak mengajukan lagi penggantinya.
5. PBB
Hanura juga sempat mengusung caleg eks koruptor yakni Susno Duadji untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan II. Susno diganti Taufikor Rahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.