Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Putusan MA, KPU Akan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 18/09/2018, 13:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

KPU akan mempelajari kedua salinan putusan MA tersebut.

"Kemarin hari Senin malam, KPU sudah menerima salinan putusan MA (tentang) judicial review PKPU, baik itu PKPU tentang pencalonan DPD maupun PKPU yang pencalonan DPR. Nah, peraturan itu kita pelajari hari ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Gerindra Ikuti Putusan MA Izinkan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Hasyim menjelaskan, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan KPU untuk merespons putusan MA.

Pertama, mengidentifikasi kasus atau perkara bakal caleg koruptor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, tetapi diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU akan mencermati, apakah tidak diloloskannya bakal caleg tersebut disebabkan karena statusnya sebagai mantan napi korupsi, atau karena hal lain.

Baca juga: Mengacu Putusan MA, Golkar Tetap Usung Caleg Eks Koruptor

Jika penyebabnya adalah status mereka sebagai eks koruptor, maka KPU kemungkinan akan mengganti status bakal caleg tersebut dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).

"KPU akan memeriksa itu untuk ditindaklanjuti dalam arti dilaksanakan putusannya untuk (bakal caleg) dimasukkan kembali (dalam Daftar Calon Sementara)," ujar Hasyim.

Sebelumnya terdapat puluhan bakal caleg yang tidak diloloskan KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, tetapi diloloskan oleh Bawaslu melalui sidang sengketa.

Namun, atas putusan Bawaslu tersebut, KPU memilih menunda pelaksanaan sampai putusan MA terhadap PKPU keluar.

Baca juga: Jika Dibolehkan KPU, Demokrat Tetap Usung 12 Caleg Eks Koruptor

Kemungkinan kedua, lanjut Hasyim, yaitu melakukan revisi PKPU yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi dilarang maju sebagai caleg.

"Kemungkinan kedua, kemungkinan yang paling bagus, itu ya direvisi PKPU-nya," kata Hasyim.

Untuk kemungkinan tersebut, KPU harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk kemudian disampaikan pula ke DPR.

"Jadi secara hukum aspek formil dari pembentukan peraturan perundangan-undangan juga terpenuhi, secara substansi juga terpenuhi," tutur Hasyim.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com