Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Sel Tahanan di Sekolah Timbulkan Tekanan Psikologis Bagi Siswa

Kompas.com - 14/09/2018, 18:09 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi sel tahanan yang disebut dengan "Ruang Konseling" di SMK semimiliter di Batam, Kepulauan Riau. Sel tahanan tersebut digunakan untuk menghukum murid dengan alasan menegakkan kedisiplinan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan bahwa ruangan tersebut tidak layak dan jauh dari kata nyaman untuk dinamakan sebagai ruang konseling.

Jika dilihat dari foto yang ditunjukkan oleh KPAI, ruangan tersebut lebih mirip disebut gudang dengan tumpukan barang memenuhi sudut-sudutnya.

Baca juga: KPAI: Izin Operasi SMK Semimiliter yang Punya Sel Tahanan Bisa Dicabut

Selain itu, sekolah dianggap salah menafsirkan makna dari konseling sendiri. Seharusnya, proses konseling membantu murid, bukan malah membuat mereka terintimidasi.

"Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah tetapi membantunya keluar dari masalahnya, sehingga dia bisa menyadari kesalahannya, memahami konsep dirinya, dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya," ujar Retno melalui rilis pers, Jumat (14/9/2018).

Adapun hak dari anak tersebut tak seharusnya dirampas atau dilanggar, meski ia melanggar aturan sekolah.

Seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seorang anak seharusnya dihindari dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk dalam bentuk dijebloskan ke sel tahanan seperti pada kasus ini.

Baca juga: Sel Tahanan di SMK Itu Bernama Ruang Konseling, Seperti Ini Tampilannya...

"Dikurung dalam ruangan seperti itu pastilah menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik. Belum kebutuhan untuk ibadah, makan/minum yang layak dan urusan buang air besar/kecil," ucap Retno.

Sebelumnya diberitakan, pelaku ED, yang merupakan anggota kepolisian dan pemilik modal sekolah, menjalankan sekolahnya dengan sistem semimiliter.

Korban dengan inisial RS (17) menerima perlakuan kasar berupa penjemputan paksa, diborgol, dan dipukul oleh pelaku.

Baca juga: 6 Fakta Sekolah yang Memiliki Sel Tahanan di Batam

Ia juga menerima kekerasan psikis ketika hasil dokumentasi perundungan itu disebar pelaku melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Perundungan tersebut membuat RS mengalami trauma berat sehingga membutuhkan penanganan medis dan psikis.

Rencananya, KPAI akan menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kasus ini, pada Senin (17/9/2018), di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjungpinang.

Pihak-pihak yang diharapkan datang misalnya Komisi Kepolisian Nasional (Komisi Kepolisian Nasional) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kompas TV KPAI akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau dan jajarannya setelah mendapatkan laporan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com