JAKARTA, KOMPAS.com - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan inisial ES (16) telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, setelah terlantar di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Korban yang berasal dari Sukabumi tersebut kemudian dipertemukan dengan keluarganya di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Wakil Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Panca Putra menyebutkan, kepulangan tersebut merupakan kerja sama beberapa instansi terkait.
"Polri, dibantu Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) dan KBRI, kita sudah bekerja sama agar korban dapat dipulangkan," terang Panca saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Baca juga: Buron Kasus Perdagangan Orang Tertangkap di Tanjungbalai
"Insya Allah pada siang hari ini, korban telah ada di tengah-tengah kita, setelah dibawa tadi pagi oleh rekan dari Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur ke Indonesia," sambung dia.
Korban diiming-imingi pekerjaan di Jakarta. Namun, pada akhirnya dia dikirim oleh pelaku untuk bekerja di Malaysia. Saat bekerja, ES menerima perlakuan kasar dari majikannya.
Setelah lima malam berada di rumah majikannya, ia pun melarikan diri. Hingga akhirnya ditolong oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menetap di Malaysia.
Mendapat informasi itu, pihak KBRI di Kuala Lumpur kemudian meminta korban dan sang penolong untuk mendatangi KBRI untuk dimintai keterangan dan diteliti lebih lanjut.
Baca juga: Terlibat Perdagangan Orang dan Sebar Konten Pornografi, Dua Orang Ditangkap Bareskrim
Polisi juga telah menangkap pelaku yang berjumlah lima orang. Kelima pelaku yang ditangkap merupakan WNI. Mereka memiliki perannya masing-masing, mulai dari menawari korban pekerjaan hingga mengirim korban ke Malaysia.
Dari mereka, disita sejumlah barang bukti seperti 10 unit telepon seluler, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 unit CPU, 3 buku rekening beserta kartu ATM, blangko surat izin orangtua atau keluarga, dan blangko kosong akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.
Kelima tersangka akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Denda yang dikenakan berjumlah Rp 300 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.