Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Surat Edaran Mendagri untuk Berhentikan ASN Koruptor

Kompas.com - 13/09/2018, 16:08 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi surat edaran yang diterbitkan Kemendagri tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami apresiasi penerbitan SE Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi oleh para kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (13/9/2018).

KPK menilai, surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 masih memberikan ruang kepada ASN yang terbukti melakukan korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Baca juga: Data BKN, Ada 2.357 Koruptor yang Masih Berstatus PNS

KPK meminta, kepala daerah untuk mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah melakukan korupsi dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran baru yang berisikan pemecatan ASN berstatus koruptor.

Surat tersebut diterbitkan dan ditanda tangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018, yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ.

Baca juga: Para Koruptor Banyak Terlihat Cengar-Cengir, Ini Kata Psikolog Politik

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Dengan demikian, pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.

Kemudian, poin kedua surat tersebut bertuliskan memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS, Tjahjo Sebut karena Surat Edaran Kemendagri

Dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran lama nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

Data tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Data itu diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.

Temuan ini, kata dia, berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015 untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com