JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sejak 5 September 2018.
Dalam DPT tersebut terdapat 187.781.884 pemilih yang terdaftar.
Jumlah itu terdiri dari 185.732.093 pemilih di dalam negeri dan 2.049.791 luar negeri.
Di dalam negeri, jumlah pemilih tersebut didata dari 514 kota dan kabupaten di 34 provinsi
Meski telah menetapkan DPT, KPU memberikan waktu perbaikan selama 10 hari kerja setelah masa penetapan DPT, yakni hingga 15 September 2018.
Alasannya, masih ditemukan jutaan pemilih ganda pada DPT Pemilu 2019.
Baca juga: Bawaslu Gresik Temukan 1.446 DPT Ganda, 529 Sudah Diverifikasi Faktual
KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik menggunakan waktu perbaikan tersebut untuk membersihkan DPT dari data pemilih ganda.
Apa, bagaimana, dan berapa jumlah pemilih ganda tersebut?
Berikut 5 fakta soal data pemilih ganda DPT Pemilu 2019 yang dirangkum Kompas.com:
Satu orang bisa saja terdaftar sebanyak 2, 3, atau belasan kali. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, penyebabnya bisa bermacam-macam.
Pertama, adanya parktik administrasi dalam pencatatan data pemilih yang masih belum selesai. Misalnya, ada pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik di suatu tempat, namun kemudian pindah.
Baca juga: Bawaslu Temukan 1 Juta Pemilih Ganda DPT Pemilu 2019
Kedua, terjadi perekaman identitas sebanyak dua kali karena proses pemasukan data yang kurang tuntas.
Ketiga, adanya kemungkinan data pemilih ganda yang seharusnya dicoret oleh KPU.
Persoalan DPT ganda awalnya diungkap oleh tim pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengatakan, pihaknya menemukan 25 juta identitas ganda dari 137 juta pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) milik KPU.
Dengan adanya temuan ini, mereka meminta KPU menunda penetapan DPT hingga bersih dari pemilih ganda.
Bahkan, KPU menargetkan, jumlah pemilih ganda hanya mencapai 1 persen setelah dilakukan perbaikan.
"Yang kami lakukan adalah membersihkan (pemilih ganda), dan kami yakin angkanya di bawah 2 persen bahkan 1 persen dari total DPT," kata Viryan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Baca juga: Ketua DPR Minta KPU Lebih Cermat dan Transparan dalam Pemutakhiran DPT
Sejak awal, KPU tidak yakin dengan angka 25 juta pemilih ganda. Alasannya, dalam melakukan analisis terhadap potensi kegandaan, kubu Prabowo-Sandi hanya menggunakan tiga elemen data.
Tiga elemen tersebut adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir pemilih.
Bawaslu memprediksi jumlah pemilih ganda pada DPT Pemilu 2019 mencapai 2 juta. Angka ini meningkat dari hasil analisa Bawaslu sebelumnya, yang menemukan adanya 1 juta data pemilih ganda.
Angka itu merupakan hasil analisa Bawaslu terhadap 285 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Prediksi 1,8 sampai 2 juta (data pemilih ganda)," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, KPU bersama Bawaslu, dan partai politik dari tingkat daerah sampai pusat terus melakukan pengecekan dan pencermatan.
Proses ini dilakukan hingga 15 September 2018. Jika menemukan data pemilih yang diyakini sebagai data ganda, KPU akan langsung mencoret.
Nantinya, jika pascaperbaikan DPT masih ditemukan identitas pemilih ganda, KPU tetap akan mencoret data ganda tersebut.