Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fayakhun Melawan Keputusan Novanto soal Rotasi Komisi di DPR

Kompas.com - 12/09/2018, 17:25 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi sempat melawan saat dipindahkan dari Komisi I DPR oleh Setya Novanto. Saat itu, Novanto merupakan Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

Hal itu dikatakan Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2018).

"Iya saya pernah diberitahu. Sesuai dalam BAP saya," ujar Basri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Basri mengatakan, awalnya Fayakhun dipindahkan dari Komisi I DPR ke Komisi VIII DPR. Namun, Fayakhun menolak dipindah.

Baca juga: Empat Pimpinan Wilayah Partai Golkar Terima Masing-masing Rp 500 Juta dari Fayakhun

Bahkan, Basri menyebut Fayakhun melawan keputusan Novanto tersebut. Menurut Basri, meskipun nama Fayakhun sudah tercatat di Komisi VIII DPR, Fayakhun tetap menghadiri rapat di Komisi I DPR.

Menurut Basri, karena nama Fayakhun tidak ada dalam daftar hadir rapat Komisi I DPR, Fayakhun menulis sendiri namanya di dalam daftar hadir. Setelah itu, Fayakhun akhirnya dikembalikan ke Komisi I DPR.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto diduga mengetahui aliran uang suap yang diterima anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Novanto diduga mengetahui adanya aliran uang suap kepada staf Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ali Fahmi alias Ali Habsyi.

Hal itu terungkap saat pegawai PT Merial Esa Muhammad Adami Okta bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/8/2018).

Menurut Adami, awalnya Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diajak untuk mengerjakan proyek pengadaan di Bakamla oleh Ali Habsyi. Namun, agar anggaran proyek dapat diberikan pemerintah, Fahmi diminta untuk memberikan fee kepada Ali Habsyi dan anggota Komisi I DPR.

Adami mengatakan, Ali Habsyi meminta fee yang harus diberikan sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun.

Untuk tahap pertama, PT Merial Esa menyerahkan fee sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 12 miliar kepada Fayakhun. Sementara, Ali Habsyi diberikan Rp 54 miliar.

Menurut Adami, tiba-tiba terjadi perselisihan antara Fayakhun dan Ali Habsyi. Keduanya sama-sama saling klaim sebagai orang yang dapat mengurus anggaran di DPR.

"Waktu itu sudah terjadi saling klaim dan Pak Fayakhun kecewa," kata Adami.

Baca juga: Sekretaris DPD Golkar DKI Akui Fayakhun Bagi-bagi Miliaran Rupiah supaya Dipilih

Adami mengungkapkan, saat itu direncanakan pertemuan di sebuah hotel di Senayan, untuk membahas masalah tersebut. Namun, Ali Habsyi tidak datang.

Fayakhun kemudian membawa Fahmi Darmawansyah dan Adami ke kediaman Setya Novanto. Pada saat itu, Fahmi diminta menjelaskan kepada Novanto dan Fayakhun alasannya menyerahkan sisa uang fee sebesar 6 persen kepada Ali Habsyi.

Menurut Adami, saat itu Fayakhun kecewa karena uang Rp 54 miliar sudah diserahkan kepada Ali Habsyi.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com