Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Jika Ada Fakta Baru, Polri Pasti Lanjutkan Kasus Munir

Kompas.com - 07/09/2018, 16:48 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Irjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Polri telah melakukan langkah-langkah signifikan dalam proses penyidikan.

Hal itu dikatakan Arief saat ditanya soal perkembangan kasus pembunuhan Munir yang ditangani oleh Polri.

“Jadi saya bingung teman-teman nanya kapan dibuka. Ini kami tidak pernah menutup karena di dalam penyidikan tidak ada konsep buka dan tutup,” ujar Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Baca juga: Mengenang Munir, Dibunuh di Udara 14 Tahun Silam...

Ia mengatakan, dalam proses penyidikan yang dilakukan pada 2004, Polri telah memberkas sebanyak 4 berkas perkara dengan 4 tersangka.

Satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, telah bebas murni pada 29 Agustus 2018. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

Ia menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.

Lalu, setelah bebasnya Pollycarpus, bagaimana kelanjutan kasus pembunuhan Munir tersebut?

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Maksimalkan Dukungan Politik untuk Tuntaskan Kasus Munir

Arief mengatakan, jika ditemukan fakta baru (novum), maka Polri pasti akan melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan aktivisi HAM Munir.

“Jadi kasus ini ada kemungkinan masih berjalan kalau ditemukan bukti baru tadi dan ditemukan fakta hukum baru untuk pengembangan kasusnya. Ini sedang dicari,” kata Arief.

“Ingat, kasus ini tahun 2004, mungkin sebagian besar teman-teman belum mengikuti. Yang mengikuti kasus ini dari awal pasti tahu bagaimana pembuktian itu betul-betul complicated (rumit), karena saya waktu itu adalah salah satu tim penyidik,” lanjut dia.

Arief menyebutkan, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak ada penutupan kasus perkara, dan akan terus berkembang.

Baca juga: Peringati Munir, Komnas HAM Ingin 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM

Dasar penegakan hukum dalam mengusut kasus Munir bukan hanya dari dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF), melainkan fakta hukum hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Kita tidak bisa langsung dari dokumen itu (dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta) dijadikan bukti pengadilan. Tidak bisa, nanti ditolak hakim,” kata dia.

Hari ini, 7 September 2018, tepat 14 tahun kematian Munir. Ia meninggal dunia dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

Memasuki tahun ke-14 sejak pembunuhan tersebut, pengusutan untuk menemukan dalang utama kasus itu belum terselesaikan.

Kompas TV Kepala Bidang Advokasi Kontras Putri Kanesia mengatakan meskipun Pollycarpus bebas Kontras terus menagih pemerintah untuk mengumumkan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com