Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Kalau Mau Gerakan Sosial, Jangan Memprovokasi...

Kompas.com - 06/09/2018, 18:06 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto menegaskan, Polri bersikap netral dalam Pemilu 2019.

Hal ini disampaikannya merespons tanggapan dari berbagai pihak atas keputusan Polri tak mengeluarkan izin untuk aksi #2019GantiPresiden di sejumlah kota.

Setyo mengatakan, mereka yang ingin menggelar aksi #2019GantiPresiden agar mematuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Saya melihat bahwa ini harus jelas lah. Kalau memang mau kampanye ikutilah (aturan). Kalau mau gerakan sosial ini ya jangan memprovokasi masyarakat,” ujar Setyo, saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Baca juga: Gerakan #2019Ganti Presiden Belum Beri Dukungan ke Prabowo

Ia menyebutkan, Polri memiliki alasan untuk tak memberikan izin aksi tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akibat penolakan dari warga.

“Polisi melakukan penilaian apakah kegiatan ini akan menganggu keamanan atau tidak. Nah, kami juga memantau di sekitar yang akan dilewati, apakah ada yang menolak? Jika yang menolak hanya segelintir orang saja, itu bisa memicu permasalahan,” kata Setyo.

Telegram rahasia Polri

Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan telegram rahasia yang ditujukan kepada kepolisian di daerah terkait antisipasi keamanan dan ketertiban setelah maraknya gerakan tagar politik.

Dalam surat tersebut disebut bahwa #2019GantiPresiden adalah kegiatan yang merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri

Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal.

Baca juga: Mahfud MD: Ada yang Nekat Mengatakan #2019GantiPresiden Makar, di Mana Makarnya?

Empat hal tersebut adalah menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Setyo menjelaskan, polisi juga bisa menganjurkan kepada penanggung jawab koordinator kegiatan agar bersedia memindahkan atau membatalkan kegiatan jika berpotensi memunculkan gangguan kamtibmas.

Baca juga: Ganjar Pranowo Pertanyakan Maksud Gerakan #2019GantiPresiden

Selain itu, lanjut Setyo, Polri juga diberi wewenang untuk membubarkan kegiatan jika tak memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku.

“Kalau dibubarkan enggak mau, kamia menggunakan KUHP (karena) melawan petugas,” kata dia.

Sertyo menyebutkan, tindakan yang diambil Polri itu hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan tupoksi Polri.

"Polisi bertindak untuk menjaga keamanan dan ketertiban jangan sampai terjadi chaos atau konflik. Kita tidak boleh membiarkan sampai terjadi konflik. Kalau sampai terjadi konflik, itu polisi yang salah,” ujar Setyo.

Kompas TV Polisi mengatakan mereka telah berbicara dengan dua kelompok yang akan menggelar kegiataan tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com