JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Rabu (5/9/2018).
Penetapan DPT akan menjadi dasar bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasuki tahapan Pemilu selanjutnya.
Tahapan tersebut antara lain menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara, dan anggaran.
"Bagi KPU, jumlah pemilih dan jumlah TPS itu akan menentukan jumlah anggaran mulai dari berapa banyak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kita dan berapa banyak surat suara yang harus dicetak," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Kubu Prabowo-Sandiaga Klaim Temukan 25 Juta Identitas Ganda di DPS
Penetapan DPT, juga menjadi dasar bagi partai politik untuk menentukan jumlah saksi.
Viryan mengatakan, penyusunan daftar pemilih itu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipasif.
Proses tersebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan 500.000 masyarakat yang menjadi petugas pemutakhiran data pemilih.
Baca juga: Ketua KPU Minta Kubu Prabowo-Sandi Laporkan soal 25 Juta Identitas Ganda di DPS
Selain itu, penetapan data pemilih baik DPS dan DPT selalu melibatkan Bawaslu, seluruh partai politik peserta pemilu, dan instansi terkait.
"Akuntabilitas pada saat penetapan DPS maupun DPT itu dihadiri oleh stakeholder terkait. Kemudian soft file-nya kita berikan. Dan jangan lupa bahwa di kantor desa kelurahan sejak tanggal 28 Agustus sudah ada print out dari DPT dan ditempel. DPS juga begitu di bulan Juni ditempel," jelas Viryan.
Dalam rapat pleno rekapitulasi DPT nanti, partai politik dan Bawaslu diperbolehkan memberikan tanggapan dan koreksi.
Baca juga: Bantah Ada 25 Identitas Ganda di DPS, KPU Tak Tunda Penetapan DPT
Setelah DPT ditetapkan, kata dia, angka DPT masih bisa berubah. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan pindah memilih.
Pindah memilih baru dapat dilakukan setelah adanya pentapan DPT.
"Di undang-undang 7 tahun 2017 di pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 diatur kemungkinan pindah memilih. Ketentuan pindah memilih setelah DPT ditetapkan," kata Viryan.
Salah satu bentuk pindah memilih itu, misalnya, mahasiswa yang kuliah di luar kota.
Mahasiswa tersebut terdaftar sebagai penduduk di daerah asal dan di daerah tempatnya berkuliah.
Nantinya, data pemilih pindah ini akan dicoret dari data daerah asal dan dipindahkan ke domisili saat ini. Hal tersebut yang membuat DPT masih dapat berubah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.