Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/09/2018, 10:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Rabu (5/9/2018).

Penetapan DPT akan menjadi dasar bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasuki tahapan Pemilu selanjutnya.

Tahapan tersebut antara lain menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara, dan anggaran.

"Bagi KPU, jumlah pemilih dan jumlah TPS itu akan menentukan jumlah anggaran mulai dari berapa banyak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kita dan berapa banyak surat suara yang harus dicetak," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Kubu Prabowo-Sandiaga Klaim Temukan 25 Juta Identitas Ganda di DPS

Penetapan DPT, juga menjadi dasar bagi partai politik untuk menentukan jumlah saksi. 

Viryan mengatakan, penyusunan daftar pemilih itu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipasif.

Proses tersebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan 500.000 masyarakat yang menjadi petugas pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Ketua KPU Minta Kubu Prabowo-Sandi Laporkan soal 25 Juta Identitas Ganda di DPS

Selain itu, penetapan data pemilih baik DPS dan DPT selalu melibatkan Bawaslu, seluruh partai politik peserta pemilu, dan instansi terkait. 

"Akuntabilitas pada saat penetapan DPS maupun DPT itu dihadiri oleh stakeholder terkait. Kemudian soft file-nya kita berikan. Dan jangan lupa bahwa di kantor desa kelurahan sejak tanggal 28 Agustus sudah ada print out dari DPT dan ditempel. DPS juga begitu di bulan Juni ditempel," jelas Viryan.

Dalam rapat pleno rekapitulasi DPT nanti, partai politik dan Bawaslu diperbolehkan memberikan tanggapan dan koreksi.

Baca juga: Bantah Ada 25 Identitas Ganda di DPS, KPU Tak Tunda Penetapan DPT

Setelah DPT ditetapkan, kata dia, angka DPT masih bisa berubah. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan pindah memilih.

Pindah memilih baru dapat dilakukan setelah adanya pentapan DPT. 

"Di undang-undang 7 tahun 2017 di pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 diatur kemungkinan pindah memilih. Ketentuan pindah memilih setelah DPT ditetapkan," kata Viryan. 

Salah satu bentuk pindah memilih itu, misalnya, mahasiswa yang kuliah di luar kota.

Mahasiswa tersebut terdaftar sebagai penduduk di daerah asal dan di daerah tempatnya berkuliah.

Nantinya, data pemilih pindah ini akan dicoret dari data daerah asal dan dipindahkan ke domisili saat ini. Hal tersebut yang membuat DPT masih dapat berubah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Nasional
Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK

Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK

Nasional
Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

Nasional
Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini

Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini

Nasional
DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, Asalkan...

DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, Asalkan...

Nasional
Kampanye di Medan, Cak Imin Disambut Ratusan Pendukung di Bandara Kualanamu

Kampanye di Medan, Cak Imin Disambut Ratusan Pendukung di Bandara Kualanamu

Nasional
Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

Nasional
Debat Capres-Cawapres Diharap Mengedukasi Publik, Bukan Cuma Gimik Politik

Debat Capres-Cawapres Diharap Mengedukasi Publik, Bukan Cuma Gimik Politik

Nasional
Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo

Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo

Nasional
Muncul Poster Doa Prabowo-Gibran, Panglima Kembali Tegaskan TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis

Muncul Poster Doa Prabowo-Gibran, Panglima Kembali Tegaskan TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis

Nasional
Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Preseden Buruk dan Kerentanan Pemilu 2024

Preseden Buruk dan Kerentanan Pemilu 2024

Nasional
PDI-P Sebut Gibran Tak Percaya Diri karena Minta Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

PDI-P Sebut Gibran Tak Percaya Diri karena Minta Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

Nasional
TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

Nasional
Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com