Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu Loloskan Bacaleg Eks Koruptor Juga Berdampak terhadap Parpol

Kompas.com - 05/09/2018, 09:32 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif dinilai akan berdampak pula pada dinamika internal partai politik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, partai politik sebenarnya sudah melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri.

"Memang awalnya Bawaslu menolak pada waktu pembahasan, di RDP (rapat dengar pendapat) sebagian parpol ada yang menolak, ada yang setuju, tapi setelah sah diundangkan mayoritas parpol setuju dengan PKPU ini," kata Donal, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

"Secara sejarahnya, PKPU ini sudah ditaati secara hukum oleh partai politik. Mereka sudah mencoret (nama calon yang merupakan mantan terpidana korupsi)," lanjut dia.

Baca juga: Busyro Muqoddas Dukung KPU Larang Caleg Eks Koruptor Nyalon

Bahkan, parpol juga telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menciptakan pemilu yang bersih. Pakta ini diinisasi oleh Bawaslu.

Menurut Donal, putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan sejumlah caleg eks koruptor akan menimbulkan gejolak di internal partai, terutama dari bakal caleg eks koruptor yang sebelumnya telah dicoret partai dari daftar.

"Gara-gara putusan Bawaslu, sekarang mantan napi koruptor datang lagi ke internal parpol, minta dicalonkan lagi, gara-gara 18 putusan yang ada di daerah," kata Donal.

Donal menilai, solusi yang paling tepat saat ini adalah Bawaslu maupun KPU menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU itu.

PKPU Pencalonan tengah diujimaterikan di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.

Selama proses menunggu, Bawaslu sebaiknya menunda pengambilan putusan sidang ajudifikasi dari bacaleg eks koruptor.

Sementara, KPU menyatakan akan menunda penindaklanjutan putusan Bawaslu karena menunggu hasil dari MA.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Selasa (4/9/2018), setidaknya tercatat ada 18 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com