Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Kecewa Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 01/09/2018, 07:34 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi mengatakan, partainya sangat kecewa dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan sejumlah calon legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana kasus korupsi.

"Apakah memang kita sudah kekurangan orang-orang yang baik untuk menduduki kursi terhormat wakil rakyat?" kata Didi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2018).

Didi menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba menjadi caleg sudah tepat. Ia menilai ketiga kategori eks napi tersebut memang tidak patut dan tidak layak menjadi caleg.

"Masih banyak orang-orang baik dan orang-orang yang tidak bermasalah, yang lebih pantas menduduki kursi dewan yang terhormat," kata Didi yang juga anggota DPR itu.

Baca juga: MA Hentikan Sementara Gugatan Eks Napi Koruptor terhadap PKPU

Di tengah kinerja DPR yang belum baik dan terus berbenah diri, ia menilai alangkah baiknya tidak ditambah lagi dengan munculnya polemik eks napi koruptor.

"Janganlah seolah-olah negeri ini kekurangan orang-orang baik, sehingga untuk jabatan mulia dan terhormat sebagai wakil rakyat terkesan diobral kepada siapapun bahkan bahkan mantan napi kejahatan berat," kata dia.

Menurut Didi, tidak ada jalan lain, Bawaslu harus segera membatalkan para caleg koruptor tersebut. Jika tidak, nama baik Bawaslu akan menjadi pertaruhan di tengah kecaman dan kekecewaan publik yang dalam terhadap kejahatan korupsi yang masih marak terjadi.

Bawaslu sebelumnya meloloskan sejumlah mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba, dan terakhir dari DKI Jakarta.

Baca juga: Bawaslu DKI Loloskan M Taufik Jadi Bakal Caleg

Pada masa pendaftaran bacaleg, para mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Namun orang-orang itu mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat (MS).

Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg dengan alasan berpedoman pada UU Pemilu, bukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. UU Pemilu tak melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com