Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Kepala Daerah Terpilih yang Berstatus Tersangka Korupsi...

Kompas.com - 30/08/2018, 23:43 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), jumlah kepala daerah terpilih, yang merupakan tersangka dugaan korupsi di Pilkada 2018, bertambah menjadi tiga orang.

Sebelumnya, hanya ada dua kepala daerah terpilih yang terdeteksi tersangka korupsi, yaitu Syahri Mulyo di Kabupaten Tulungagung dan Ahmad Hidayat Mus di Provinsi Maluku Utara.

Nama yang baru ditemukan yaitu Nehemia Wospakrik di Kabupaten Biak Numfor.

Baca juga: Modus Korupsi 32 Kepala Daerah yang Sudah Ditangkap KPK

 

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina mengatakan pihaknya mendapat informasi tersebut dari laporan warga, karena pihaknya tidak menemukan pemberitaan media mengenai kasus tersebut.

"Khusus kasus ini memang kami mendapatkan laporan dari masyarakat, di mana mereka mengeluhkan kepala daerah terpilih di daerah mereka itu merupakan tersangka kasus korupsi," ujar Almas, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

Peneliti Indonesian Corruption Watch Almas Sjafrina dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (14/2/2018). KOMPAS.com/Ihsanuddin Peneliti Indonesian Corruption Watch Almas Sjafrina dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Ternyata, Nehemia diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor sejak tahun 2011. Ia terjerat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Ketua DPRD Biak Numfor, saat ia menjabat.

Baca juga: Kalau Kepala Daerah Pemenang Pilkada Ditahan, Mungkin yang Dilantik Wakilnya Dulu...

Nehemia menjabat sebagai Ketua DPRD Biak Numfor selama tahun 2004-2014. Berikutnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor untuk periode 2014-2019.

Rentang waktu ketika Nehemia ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini yaitu delapan tahun. Namun, kasusnya masih belum menemukan kejelasan.

Baca juga: Peringatan Keras Jokowi, Kepala Daerah Jangan Main-main dengan Korupsi

Oleh sebab itu, ICW menyurati Mabes Polri terkait kelanjutan kasus ini. Tanggapan yang diterima menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan, di mana pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti masih dilakukan.

Almas mengatakan sudah tidak mungkin mengharapkan Kementerian Dalam Negeri untuk tidak melantik para kepala daerah terpilih dengan status tersangka. Sebab, hal itu diperbolehkan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh sebab itu, ia berharap, pihak-pihak terkait dapat segera mempercepat penuntasan penanganan perkara ini.

"Kami mendorong Mabes Polri dan KPK berkoordinasi dan melakukan supervisi karena kasusnya sudah berjalan lama, kasihan kalau daerah tetap dipimpin orang-orang yang bermasalah," terang Almas.

Kompas TV Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah pihak terkait proyek infrastruktur di Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com