Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunda Pelaksanaan Keputusan Bawaslu yang Loloskan Dua Bacaleg Eks Koruptor

Kompas.com - 30/08/2018, 06:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019.

Dua bacaleg eks koruptor yang baru diloloskan Bawaslu berasal dari Rembang dan Pare-Pare.

Sementara tiga bacaleg eks koruptor sudah lebih dulu diloloskan Bawaslu, yakni berasal dari Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

"Kita akan menunda, sama seperti kejadian di Aceh, di Toraja, dan Sulawesi Utara," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Baca juga: Bawaslu Loloskan Dua Bakal Caleg Eks Koruptor, Total Ada Lima Orang

Pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan narapidana korupsi di lima daerah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan mereka memenuhi syarat (MS), sehingga menganulir keputusan KPU.

Keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017, bukannya pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Dalam UU pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk nyaleg.

Baca juga: KPU Kecewa Bawaslu dan Panwaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg

Ke depannya, jika Bawaslu kembali meloloskan mantan koruptor sebagai bacaleg, maka KPU kembali akan menunda pelaksanaan keputusan Bawaslu.

Penundaan tersebut berlangsung hingga adanya keputusan Mahkamah Agung terkait uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.

"Ya itu tadi kita akan tunda seluruhnya, sampai ada putusan MA yang menyatakan bahwa PKPU kami salah," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, KPU siap menghadapi para eks koruptor tersebut ketika mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami siap soal itu. Sebab Abdullah Puteh (bacaleg mantan napi korupsi Aceh) juga sudah laporkan kami," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Nasional
Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Nasional
Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Nasional
Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com