Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Awasi KPU untuk Perhatikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental

Kompas.com - 24/08/2018, 19:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengklaim pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jaminan bagi penyandang disabilitas mental dalam pemilu 2019.

Menurut Abhan, penting bagi KPU untuk menjamin kemudahan penyandang disabilitas mental memberikan hak pilihnya.

"Ini nanti ke depan harus melakukan pengawasan bagaimana nanti KPU akan menyediakan penyandang disabilitas mental. Akses harus lebih memudahkan penyandang disabilitas," kata Abhan dalam sebuah diskusi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: KPU Diminta Lebih Perhatikan Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilu 2019

Menurut Abhan, merupakan tantangan bagi KPU untuk tidak melupakan hak pilih penyandang disabilitas mental termasuk memperhatikan pemilih yang berada di lingkungan rumah sakit.

"Contoh, di pilkada kemarin tidak ada TPS khusus di sebuah rumah sakit, padahal petugas rumah sakit jumlahnya cukup banyak. Belum lagi warga yang sakit dan yang menunggu orang sakit. KPU hanya menyatakan mereka difasilitasi TPS terdekat," ujar Abhan.

Tak hanya soal kemudahan akses, Abhan menyebut, KPU harus betul-betul memperhatikan terdaftarnya penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Penyandang Disabilitas Mental Tak Boleh Dibiarkan Berdiam Diri

Abhan menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah menjamin hak pilih setiap warga negara dalam pemilihan umum, termasuk penyandang disabilitas.

Dalam pasal 5 disebutkan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Hak-hak penyandang disabilitas dalam berpolitik juga telah diatur sebelumnya dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 pasal 5 huruf (h) tentang penyandang disabilitas.

Baca juga: Ini Panduan Pendampingan bagi Pemilih Penyandang Disabilitas

Kata Abhan lagi, masih ada waktu bagi KPU untuk betul-betul memastikan penyandang disabilitas mental masuk sebagai pemilih dalam DPT. Hal ini untuk menjamin seluruh warga negara tanpa terkecuali terfasilitasi hak pilihnya.

"Ke depan, karena proses penetapan DPT masih berjalan, tentu kami akan memastikan DPT ini benar-benar valid," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti meminta KPU untuk lebih memperhatikan penyandang disabilitas mental dalam penyelenggaran pemilu 2019.

Pasalnya, pihhaknya mencatat ada ribuan penyandang disabilitas mental yang namanya belum masuk dalam DPT yang dibuat oleh KPU.

Kompas TV KPU menjanjikan TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com